Kode Iklan Disini

#2 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Seseorang

#2 Cara memperoleh kewarganegaraan seseorang ialah pokok pembahasan materi pelajaran pendidikan kewarganegaraan (Pkn) yang akan diuraikan pada materi belajar berikut ini. Adapun sub pembahasan mengenai bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan seseorang yang akan dijelaskan yakni :

1. Cara memperoleh kewarganegaraan berdasarkan asal kelahiran.
2. Definisi ius solis.
3. Definisi Ius sanguinis.
4. Cara memperoleh kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
5. 2 macam naturalisasi dan syarat-syaratnya.

Bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan ?

Dibawah ini terdapat dua cara seseorang dalam memperoleh atau mendapat status kewarganegaraan, adapun dua cara tersebut ialah antara lain sanggup dijelaskan sebagai berikut :
 Cara memperoleh kewarganegaraan seseorang #2 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Seseorang
Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan

1. Menurut asal kelahiran

Cara memperoleh kewarganegaraan berdasarkan asal kelahiran dibagi menjadi2 bab yaitu menurut daerah kelahiran (Ius Solis) dan menurut keturunan (Ius Sanguinis). Dibawah ini akan dijelaskan definisi ius solis dan definisi ius sanguinis sebagai berikut.

Pengertian ius solis

Arti ius solis ialah suatu penentuan status kewarganegaraan pada seseorang yang berdasarkan dari daerah dimana seseorang tersebut dilahirkan (lahir). Contoh ius solis adalah seseorang yang dilahirkan dinegara Mesir, maka seseorang tersebut akan menjadi warga negara Mesir, meskipun kedua orang bau tanah seseorang tersebut ialah warga negara Indonesia. Adapun negara yang menganut asas ius solis adalah ibarat Amerika, Inggris dan Mesir.

Pengertian ius sanguinis

Arti ius sanguinis ialah suatu penentuan status kewarganegaraan pada seseorang yang berdasarkan dari keturunan dari negara mana seseorang tersebut berasal. Contoh ius sanguinis adalah seseorang yang dilahirkan dinegara Mesir dan ternyata kedua orang bau tanah seseorang tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, maka seseorang tersebut akan tetap menjadi warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok. Adapun negara yang menganut asas ius sanguinis adalah ibarat negara Republik Rakyat Tiongkok.

2. Berdasarkan naturalisasi

Pengertian naturalisasi adalah suatu perbuatan aturan yang sanggup menjadikan seseorang mendapat status kewarganegaraan. Adapun contoh naturalisasi ialah seseorang yang mendapat status kewarganegaraan yang diakibatkan oleh beberapa hal, contohnya ibarat berikut :

1. Akibat dari pernikahan.
2. Akibat dari mengajukan permohonan.
3. Akibat dari menentukan atau menolak status kewarganegaraan.

Macam-macam naturalisasi

Dibawah ini akan dijelaskan pembagian naturalisasi di negara Indonesia, yang dibagi menjadi dua macam yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Adapun pengertian dan syarat naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa adalah antara lain sebagai berikut :

→ Naturalisasi biasa

Berikut ini merupakan syarat-syarat dalam naturalisasi biasa ialah ibarat :
1. Berusia 21 tahun.
2. Lahir diwilayah Republik Indonesia dan bertempat tinggal minimal 5 tahun berturut dan atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Jika seseorang tersebut pria yang telah kawin, maka seseorang tersebut perlu untuk mendapat persetujuan istrinya.
4. Bisa ber-bahasa Indonesia.
5. Sehat jasmani maupun rohani.
6. Memiliki mata pencarian (pekerjaan) yang tetap.
7. Tidak mempunyai kewarganegaraan lainnya.

  Naturalisasi istimewa

Pengertian naturalisasi istimewa adalah suatu status kewarganegaraan yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negara (warga asing) yang sudah berjasa kepada negara Republik Indonesia (RI) berdasarkan dengan pernyataan oleh dirinya sendiri (permohonan) untuk menjadi bab dari warga negara indonesia (WNI).


Demikian pembahasan singkat mengenai #2 cara memperoleh kewarganegaraan seseorang, supaya bermanfaat dan sanggup menjadi rujukan info bahan berguru didalam mengetahui bagaimana cara mendapat kewarganegaraan seseorang serta perbedaan ius solis, ius sanguinis dan naturalisasi.
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: