Kode Iklan Disini

Makin Arif - Perbedaan Juknis Bos Tahun 2017 Dan 2016

Dana BOS
Sampai dikala ini kita belum dapatkan publikasi resmi terkait Juknis BOS 2017 yang telah beredar gres Draf Juknis BOS 2017. Namun, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 ihwal Pengelolaan Transfer Ke Daerah tampak ada perbedaan terkait prosedur Penyaluran Dana BOS.  


Beberapa perbedaan itu antara lain terkait Waktu Penyaluran Dana BOS dan Alokasi Penyaluran Dana. Mari kita amati beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 terkait ihwal BOS.

Pada pasal Pasal 76  (1)  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa  Penyaluran Dana BOS untuk kawasan tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu:
a.  triwulan I paling cepat bulan Januari;
b. triwulan II paling cepat bulan April;
c.  triwulan III paling cepat bulan Juli;  dan
d.  triwulan IV paling cepat bulan Oktober.

Pada pasal Pasal 76  (2)  )  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran  Dana  BOS  pada  tiap  triwulan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
a.  triwulan I  sebesar 20% (dua  puluh  persen) dari pagu alokasi;
b.  triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c.  triwulan  III  dan  triwulan  IV  masing-masing sebesar  20%  (dua  puluh  persen)  dari  pagu alokasi.

Pada pasal Pasal 76  (3)  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran  Dana  BOS  untuk  daerah  terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu:
a.  semester I paling cepat bulan Januari;  dan
b. semester II cepat bulan Juli.

Pada pasal Pasal 76  (4)  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran  Dana  BOS  pada  tiap  semester sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
a.  semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b.  semester  II  sebesar 40% (empat  puluh persen) dari pagu alokasi.

NB: Silahkan Download PMK No 187 Tahun 2016 dan SE Mendagri tahun 2017 ihwal Juknis BOS 2017 (Disini)

Perbedaan Juknis BOS 2017 dan Juknis BOS 2016 itu sudah tersurat dalam Permendikbud No 8 Tahun 2017 Lihat Halaman 36. 
.

Bahkan dalam Permendikbud No 8 Tahun 2017 ihwal Juknis BOS tahun 2017 halaman 38 ada perbedaan mencolok antara Juknis BOS 2017 dan Juknis BOS 2016 yakni terkait pembelian  buku  teks. Dalam Permendikbud No 8 Tahun 2017 Halaman 38 disebutkan bahwa Tim  BOS  Provinsi  dan  Tim  BOS  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan separuh dari dana BOS triwulan II (20% dari alokasi satu tahun) di rekening  sekolah  untuk  pembelian  buku  teks  yang  harus  dibeli sekolah  dengan  ketentuan  jumlah  yang  ditetapkan  pada  cuilan selanjutnya.  Dana BOS yang dicadangkan ini gres boleh dicairkan apabila  sekolah  akan  membayar  pemesanan  buku  teks  yang diperlukan,  atau  sudah  memenuhi  kewajiban  menyediakan  buku sesuai ketentuan yang ditetapkan pada cuilan penggunaan dana.


Bila kebutuhan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20%  dana  BOS  yang  dicadangkan  tersebut,  sekolah  sanggup menambahkan dana tersebut dari dana yang ada.  Akan tetapi bila dana kebutuhan  dana  pembelian  buku  teks  lebih  kecil  dari  20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana sanggup dipakai untuk  pembelian  buku  lainnya atau  pembiayaan  kegiatan  lainnya sebagaimana diatur pada cuilan selanjutnya. Makara siap-siap Bapak/Ibu kepala sekolah untuk menyisihkan 20% dana BOS untuk pembelian buku.



= Baca Juga =



Buat lebih berguna, kongsi:
close