Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 |
Terhitung semenjak tanggal 1 Maret 2017, Kemendikbud mencabut Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIBUD Nomor 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran (Juknis) Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga lampiran, yakni Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus , dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Berikut ini Kriteria atau Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru bagi Guru PNSD sesuai PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , kecuali guru pendidikan agama.
2. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan .
6. Pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan terhadap :
a. Guru mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satuan manajemen pangkal (satminkal) atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI denga n ketentuan sebagai berikut:
1) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan mencar ilmu dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar sanggup memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
2) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a. 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan mencar ilmu dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b. 10 (sepuluh ) hingga dengan 18 (delapan belas ) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c. 19 (sembilan belas ) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh ) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
3) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombel sanggup mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas ) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas ) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh ) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel sanggup mempunyai paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
b. Guru menerima kiprah pelengkap sebagai:
1) kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK. Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya sanggup mengangkat satu orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2) kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
3) Ketua aktivitas keahlian/program studi pada Sekolah Menengah kejuruan . Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap aktivitas keahlian/program studi .
4) Kepala bengkel atau sejenisnya pada Sekolah Menengah kejuruan . Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala
5) Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
memiliki beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
c. Guru bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus;
d. Guru bertugas pada satuan pendidikan khusus.
e. Guru bertugas pada pendidikan layanan khusus yang meliputi sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah darurat dan sekolah terintegrasi atau sekolah dalam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang -undangan, yang tidak berada di kawasan khusus, yang diusulkan oleh pemerintah daerah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f. Guru bertugas yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain:
1) Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi Guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
g. Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dalam pelaksanaan diklat kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional.
h. Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional , fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka dalam 1langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah sanggup melakukan kiprah mengajar:
1) sesuai dengan jumlah rombel yang dimiliki oleh SMK; atau
2) praktik yang dapat dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang guru sesuai dengan kebutuhan keahlian.
j. Guru yang sedang melaksanakan aktivitas keahlian ganda. Pelaksanaan tugas tambahan guru dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.
7. Memiliki nilai hasil penilaian pretasi kerja paling rendah Baik.
8. Tidak beralih status dari Guru atau pengawas sekolah .
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
12. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
13. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil. Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik , mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over ).
14. Bagi Guru PNSD yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, memiliki sertifikat pendidik,
15. Bagi PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV, mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima bantuan dana dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terkait Kriteria dan Persyaratan serta prosedur Penerima Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 (DISINI) Alternatif Link Download Disini
Demikian gosip tentang Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.
Demikian gosip tentang Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.
Buat lebih berguna, kongsi: