Kode Iklan Disini

Makin Berakal - Pola Sk Sekolah Kondusif

Program  Sekolah  Aman  merupakan  realisasi  dari Permendikbud  Nomor 82 Tahun2015 terkait penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan  pendidikan. Pelaksanaan  program-program  dalam  mewujudkan Sekolah Aman tersebut sanggup dilaporkan melalui aplikasi Dapodik.

Maka  dari  itu  di aplikasi  Dapodik Versi  2016  terdapat  penambahan tabulasi mengenai sekolah kondusif yang terdiri dari data tim pencegahan kekerasan, ketersediaan  papan  sekolah  aman,  formulir  dan  silabus, pemberlakuan POS (Prosedur Operasional Standar), dan keaktifan sekolah dalam  melakukan  kerjasama  dengan  lembaga  edukatif.  Untuk  lebih jelasnya, sanggup dilihat gambar di bawah ini.


Berikut ini fitur isian sekolah Aman dalam Aplikasi Dapodik Versi 2016
Tabel Sekolah Aman
Satuan Tugas
Pilih satuan kiprah kepanitiaan.
Nama Satuan Tugas
Diisi nama satuan tugas. Contoh: Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah.
Instansi
Diisi nama instansi kepanitiaan yang dibentuk. Misalnya, diisi nama sekolah apabila dibuat pada tingkat satuan pendidikan.
Tingkat Satuan Tugas
Pilih tingkat pembentukan panitia.
SK Tugas
Diisi nomor SK pembentukan panitia.
TMT SK Tugas
Diisi tanggal mulai berlakunya SK pembentukan panitia.
TST SK Tugas
Diisi tanggal berakhirnya SK pembentukan panitia.
Terpasang Papan Sekolah Aman
Pilih pemasangan papan tanda sekolah aman.
Tersedia Formulir
Pilih ketersediaan formulir pengaduan terkait sekolah aman.
Tersedia Silabus
Pilih ketersediaan silabus dalam pendidikan/edukasi sekolah aman.
Diberlakukan POS (Prosedur Operasional Standar)
Pilih pemberlakuan POS untuk kasus yang ditangani.
Telah Melakukan Sosialisasi POS
Pilih keterlaksanaan sosialisasi terkait sekolah aman.
Bekerjasama dengan Lembaga Edukatif
Pilih ada atau tidaknya kolaborasi terhadap forum edukatif dalam pendidikan sekolah aman.



Berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud)  Nomor 82 Tahun 2015, Sekolah wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan atau Sekolah Aman dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari:
2) perwakilan guru;
3) perwakilan siswa; dan
4) perwakilan orang tua/wali




Berikut ini pola SK Sekolah Aman (disini)

Demikian gosip wacana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud)  Nomor 82 Tahun 2015 wacana sekolah Aman. 

======================================

= Baca Juga =



Buat lebih berguna, kongsi:
close