Dana BOS |
Sampai dikala ini kita belum dapatkan publikasi resmi terkait Juknis BOS 2017 yang telah beredar gres Draf Juknis BOS 2017. Namun, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 ihwal Pengelolaan Transfer Ke Daerah tampak ada perbedaan terkait prosedur Penyaluran Dana BOS.
Beberapa perbedaan itu antara lain terkait Waktu Penyaluran Dana BOS dan Alokasi Penyaluran Dana. Mari kita amati beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 terkait ihwal BOS.
Pada pasal Pasal 76 (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS untuk kawasan tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat bulan Januari;
b. triwulan II paling cepat bulan April;
d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Pada pasal Pasal 76 (2) ) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS pada tiap triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan III dan triwulan IV masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Pada pasal Pasal 76 (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu:
a. semester I paling cepat bulan Januari; dan
b. semester II cepat bulan Juli.
Pada pasal Pasal 76 (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS pada tiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
a. semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi.
NB: Silahkan Download PMK No 187 Tahun 2016 dan SE Mendagri tahun 2017 ihwal Juknis BOS 2017 (Disini)
Perbedaan Juknis BOS 2017 dan Juknis BOS 2016 itu sudah tersurat dalam Permendikbud No 8 Tahun 2017 Lihat Halaman 36.
.
Bahkan dalam Permendikbud No 8 Tahun 2017 ihwal Juknis BOS tahun 2017 halaman 38 ada perbedaan mencolok antara Juknis BOS 2017 dan Juknis BOS 2016 yakni terkait pembelian buku teks. Dalam Permendikbud No 8 Tahun 2017 Halaman 38 disebutkan bahwa Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan separuh dari dana BOS triwulan II (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan pada cuilan selanjutnya. Dana BOS yang dicadangkan ini gres boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan pada cuilan penggunaan dana.
Bila kebutuhan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sekolah sanggup menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Akan tetapi bila dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil dari 20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana sanggup dipakai untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana diatur pada cuilan selanjutnya. Makara siap-siap Bapak/Ibu kepala sekolah untuk menyisihkan 20% dana BOS untuk pembelian buku.
Buat lebih berguna, kongsi: