Kode Iklan Disini

Makin Cerdik - Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Perihal Ki Dan Kd Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Makin Pintar - PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. 


Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar  Pelajaran Pada Kurikulum 2013  Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditetapkan dengan pertimbangan untuk menyesuaikan kurikulum berdasarkan  perkembangan  dan  kebutuhan pendidikan  saat  ini sehingga diperlukan  perbaikan Kompetensi  Inti dan Kompetensi  Dasar  yang  mengakomodasikan  prinsip-prinsip untuk memperkuat proses pembelajaran.

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor (No) 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa 1)  Kurikulum 2013 pada pendidikan  dasar  dan  pendidikan menengah  mencakup  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah (SD/MI),  Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah (SMP/MTs),  Sekolah  Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah (SMA/MA),  dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). 2) Kurikulum 2013 pada pendidikan  dasar  dan  pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.  kerangka dasar kurikulum; dan b.  struktur kurikulum. 3)  Pelaksanaan  pembelajaran  pada  Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah  (SD/MI)  dilakukan  dengan  pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika  dan  Pendidikan  Jasmani  Olahraga  dan Kesehatan  (PJOK)  sebagai  mata  pelajaran  yang  bangun sendiri untuk kelas IV, V, dan VI. 4)  Pelaksanaan  pembelajaran  pada  Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah  Tsanawiyah  (SMP/MTs),  Sekolah Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah  (SMA/MA),  dan  Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan  dengan  pendekatan  pembelajaran  sebagai  mata pelajaran yang bangun sendiri.


PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa 1)  Kompetensi inti  pada kurikulum 2013 merupakan  tingkat kemampuan  untuk  mencapai standar  kompetensi  lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik pada setiap tingkat kelas. 2)  Kompetensi  dasar  merupakan  kemampuan  dan  materi pembelajaran  minimal  yang  harus  dicapai  peserta  didik untuk  suatu  mata  pelajaran  pada masing-masing  satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. 3)  Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) terdiri atas: a. kompetensi inti perilaku spiritual; b. kompetensi inti perilaku sosial; c.  kompetensi inti pengetahuan; dan d. kompetensi inti keterampilan. 4)  Kompetensi dasar pada kurikulum 2013  berisi  kemampuan dan  materi  pembelajaran  untuk  suatu  mata  pelajaran  pada masing-masing  satuan  pendidikan yang  mengacu  pada kompetensi inti. 5) Kompetensi inti  dan  kompetensi  dasar  digunakan  sebagai dasar  untuk  perubahan  buku  teks  pelajaran  pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku, maka ketentuan yang  mengatur  tentang  Kompetensi  Inti,  Kompetensi  Dasar, Muatan  Pembelajaran  dalam  Struktur  Kurikulum,  Silabus, Pedoman  Mata  Pelajaran,  dan  Pembelajaran  Tematik  Terpadu sebagaimana  diatur  dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  57  Tahun  2014  tentang  Kurikulum  2013 Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah,  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  58  Tahun  2014  wacana Kurikulum  2013  Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  59  Tahun  2014  tentang  Kurikulum  2013  Sekolah Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah,  dan  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  60  Tahun  2014  wacana Kurikulum  2013  Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah  Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud No 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.






LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)





Demikian informasi wacana Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia / Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat, terima kasih


=================================



= Baca Juga =



Buat lebih berguna, kongsi:
close