Kode Iklan Disini

Tahap Ketiga Citra Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia

Tahap ketiga citra pelaksanaan pilkada pada pemilu di indonesia- Didalam pembahasan artikel ini, saya akan membahas dan memaparkan mengenai citra pelaksanaan pilkada tahap ketiga yakni penetapan calon kepala tempat dan wakil kepala daerah pada pemilu di indonesia, dengan berdasarkan undang undang pemilu, uu pilkada dan uu no 32 Tahun 2004.

Dan bagi kalian yang sedang mencari serta membutuhkan pembahasan bagaimana sistem pilkada dan alurnya di indonesia ini untuk dipakai sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kiprah kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi anda biar sanggup bermanfaat. Pada artikel sebelumnya yang telah saya terbitkan sudah dijelaskan mengenai pelaksanaan pilkada tahap pertama dan tahap kedua
Baca ini Pelaksanaan pilkada tahap pertama : penetapan daftar pemilih tetap 
Baca ini Pelaksanaan pilkada tahap kedua : pendaftaran calon kepala tempat dan wakil kepala daerah

Penetapan calon Kepala tempat dan Wakil Kepala Daerah

Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi atau komisi pemilihan umum provinsi Kabupaten/Kota sehabis mendapatkan surat pencalonan beserta lampirannya, segera melaksanakan penelitian persyaratan manajemen dengan melaksanakan penjelasan kepada instansi pemerintah yang berwenang (kewajiban pemerintah daerah) dan mendapatkan masukan dari masyarakat terhadap pasangan calon, dengan ketentuan :

a. Verifikasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas manajemen surat pencalonan dan persyaratan calon paling usang 7 (tujuh) hari
b. Apabila ditemukan abnormalitas atau dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, Komisi pemilihan umum provinsi Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan penjelasan kebenaran dokumen tersebut, dengan ketentuan setiap penjelasan disertai gosip program hasil penjelasan yang diketahui oleh instansi yang berwenang
c. Komisi pemilihan umum provinsi Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memberitahukan secara tertulis kepada pasangancalon mengenai jenis berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat dan alasannya
d. Pasangan calon melaksanakan perbaikan dan penambahan kelengkapan berkas hanya terhadap berkas yang dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat
e. Pasangan calon tidak boleh mengubah/membongkar/menyesuaikan kembali dokumen persyaratan calon dan pencalonan yang telah dinyatakan memenuhi syarat
f. Apabila beberapa nama pasangan calon menurut hasil verifikasi dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi, partai politik atau campuran partai politik yang bersangkutan tidak boleh mengubah atau memindahkan dukungan, serta tidak boleh mengubah komposisi kepengurusan partai politiknya sehabis dinyatakan memenuhi syarat administrasi

g. Apabila perubahan komposisi pemberian dan/atau perubahan kepengurusan pimpinan partai politik dilakukan sehabis pemberian dinyatakan memenuhi syarat, maka perubahan tersebut tidak besar lengan berkuasa terhadap persyaratan pencalonan.

Wajib di ketahui website resmi kpu yaitu www.kpu.go.id

Tahap ketiga citra pelaksanaan pilkada pada pemilu di indonesia Tahap Ketiga Gambaran Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia
Tahapan selanjutnya yakni penetapan dan pengumuman pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 46 mengenai Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon berbunyi:

1. Berdasarkan hasil penelitian, Komisi pemilihan umum provinsi Provinsi atau Komisi pemilihan umum provinsi Kabupaten/Kota menetapkannama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling sedikit 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam gosip program penetapan pasangan calon.
2. Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara luas paling usang 7 (tujuh) hari semenjak penetapan nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat.
3. Terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan, selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk memutuskan nomor urut pasangan calon.
4. Pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rapat pleno Komisi pemilihan umum provinsi Provinsi atau Komisi pemilihan umum provinsi Kabupaten/Kota, yang wajib dihadiri oleh pasangan calon, wakil partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, panitia pengawas Pemilu, media massa, dan tokoh masyarakat.
5. Dalam pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila terdapat pasangan calon yang berhalangan hadir, undian nomor urut pasangan calon yang bersangkutan sanggup dilakukan oleh ketua dan/atau salah satu anggota Komisi pemilihan umum provinsi Provinsi dan/atau Komisi pemilihan umum provinsi Kabupaten/Kota.
6. Pasangan calon yang menghadiri rapat pleno Komisi pemilihan umum provinsi Provinsi atau Komisi pemilihan umum provinsi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membubuhkan tandatangan pada rancangan daftar calon sebagai bukti bahwa pasangan calon telah menyetujui penulisan nama dan foto yang telah diserahkan.
7. Nama pasangan calon pada daftar calon dan surat suara, yaitu nama pasangan calonyang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Nomor urut dan nama-nama pasangan calon yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Komisi pemilihan umum provinsi Provinsi atau Komisi pemilihan umum provinsi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disusun dalam daftar pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan oleh Komisi pemilihan umum provinsi Provinsi atau Komisi pemilihan umum provinsi Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam gosip acara penetapan pasangan calon.
9. Berita program penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Komisi pemilihan umum provinsi Provinsi atau Komisi pemilihan umum provinsi Kabupaten/Kota tentang penetapan nomor urut pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Itulah Tahap Ketiga Gambaran Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia menurut undang undang pilkada dan juga uu 32 tahun 2004


Daftar pustaka / Sumber data :
*Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 46 mengenai Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
Buat lebih berguna, kongsi:
close