Kode Iklan Disini

Sistem Pemerintahan Kecamatan Di Negara Republik Indonesia

SISTEM PEMERINTAHAN KECAMATAN

Pemerintahan Kecamatan

1. Pengertian kecamatan
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 Kecamatan diartikan sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat kawasan kabupaten dan kawasan kota. Kecamatan dipimpin seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam). Di Provinsi Papua dan Papua Barat, istilah kecamatan dikenal dengan nama distrik yang dipimpin oleh kepala distrik.

2. Pembentukan Kecamatan
Pembentukan kecamatan sanggup dilakukan dengan pemekaran atau penggabungan. Mekanisme pembentukan kecamatan berdasarkan peraturan kawasan yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Pembentukan sebuah kecamatan harus memenuhi syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan yang akan dijelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut:

  => Syarat administratif
Syarat-syarat administrative pembentukan kecamatan yaitu sebagai berikut:
a. Usia penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang akan di mekarkan minimal 5 tahun.
b. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang akan dibuat menjadi kecamatan minimal 5 tahun.
c. Ada keputusan perihal persetujuan pembentuk kecamatan dari BPD untuk desa dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan diseluruh wilayah kecamatan, baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan gres maupun kecamatan induk.
d. Ada keputusan perihal persetujuan kecamatan dari kepala desa untuk desa dan lurah untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan, baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan gres maupun kecamatan induk.
e. Rekomendasi gubernur.

  => Syarat teknis 
Syarat-syarat teknis pembentukan kecamatan yaitu sebgai berikut:
a. Luas wilayah
b. Jumlah penduduk
c. Aktivitas perekonomian
d. Ketersediaan sarana perekonomian 
e. Rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan

  => Syarat fisik
Syarat fisik kewilayahan mempunyai cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, serta sarana dan prasarana pemerintahan, yang akan dijelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut;
a. Cakupan wilayah 
Cakupan wilayah untuk kawasan kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa atau kelurahan dan untuk kawasan kota paling sedikit terdiri atas 5 desa atau kelurahan. 
b. Lokasi calon ibu kota
Lokasi calon ibu kota memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik dan sosial budaya.
c. Sarana dan Prasarana pemerintahan 
Sarana dan Prasarana pemerintahan mencakup bangunan dan lahan untuk kantor camat yang akan dipakai untuk menawarkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain dibentuk, kecamatan juga sanggup dihapus atau digabung. Kecamatan dihapus jikalau jumlah penduduk berkurang 50% atau lebih dari penduduk yang ada dan cakupan wilayah berkurang 50% atau dari jumlah desa atau kelurahan yang ada. Kecamatan yang dihapus, daerahnya digabungkan dengan kecamatan yang berada di dekatnya. 

Ayo, berlatih!
Soal dan Pembahasan Sistem Pemerintahan Kecamatan 
1. Apakah yang dimaksud dengan kecamatan berdasarkan PP No. 19 tahun 2008?
Jawab: Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 Kecamatan diartikan sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat kawasan kabupaten dan kawasan kota.
2. Siapa yang membantu camat dalam melakukan tugasnya?
Jawab: yang membantu camat dalam melakukan tugasnya yaitu sekretaris camat (sekcam)
3. Persetujuan dari siapa dalam pembentukan kecamatan untuk desa?
Jawab: BPD 
4. Berapa jumlah minimal kelurahan yang disyaratkan untuk menjadi bab dari calon sebuah kecamatan yang ada di wilayah kota?
Jawab: Cakupan wilayah untuk kawasan kota paling sedikit terdiri atas 5 desa atau kelurahan. 
5. Mencakup apa saja syarat fisik kewilayahan sebuah calon kecamatan?
Jawab: Syarat fisik kewilayahan mempunyai cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, serta sarana dan prasarana pemerintahan.

- Sistem Organisasi Pemerintahan Kecamatan 

Lembaga Pemerintahan Kecamatan
a. Camat 
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan kiprah umum pemerintahan. Camat merupakan seorang PNS yang berkedudukan sebagai pemimpin wilayah kecamatan. Seorang camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris kabupaten atau kota.
Sebagai pemimpin wilayah kecamatan, camat mempunyai kiprah yaitu sebagai berikut:

  => Tugas camat
1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum.
3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan akomodasi layanan umum.
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kepala desa, dan kelurahan.
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang berada diruang lingkup tugasnya dan yang belum sanggup dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan. Camat harus mempertanggung jawabkan tugas-tugasnya kepada bupati atau wali kota melalui sekretaris kawasan kabupaten atau kota.

b. Sekretaris kecamatan
Sekretaris kecamatan (sekcam) bertugas memipin sekretariat kecamatan. Kedudukannya berada di bawah camat. Dalam menjalankan tugasnya, sekcam bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan juga bertugas membantu camat dalam melakukan kiprah penyelenggaraan pemerintahan, menyerupai menyusun program, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pemerintahan di tingkat kecamatan. Sekcam juga menawarkan pelayanan manajemen kepada seluruh perangkat atau aparatur kecamatan. Seorang sekcam mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut:

  => Kewajiban sekretaris camat
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan.
2. Menyusun planning program, pedoman, dan petunjuk teknis.
3. Menjaga keamanan rumah tangga kecamatan, personil, material, dan keuangan.
4. Melaksanakan pengelolaan manajemen kepegawaian dan keuangan.
5. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor serta inventarisasi.
6. Melakukan pengendalian naskah dinas.
7. Menata berkas dan arsip secara rapi.
8. Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka mutasi pegawai.
9. Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pelatihan pegawai.
10. Mengurus dan membayar honor pegawai.

c. Seksi-seksi
Dalam pemerintahan kecamatan, terdapat seksi-seksi yang mempunyai kiprah membantu camat dalam menyiapkan materi perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyelamatan dan pelaporan urusan masing-masing bidang.

1. Seksi pemerintahan 
Bertugas membantu camat dalam menyiapkan materi perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan.
2. Seksi kesejahteraan masyarakat
Bertugas menyusun dan melakukan aktivitas pelatihan kesehatan, keluarga berencana, derma kemanusiaan, dan pelayanan sosial.
3. Seksi perekonomian dan lingkungan hidup 
Tugasnya ialah menyusun dan melakukan aktivitas pelatihan perekonomian, produksi, distribusi, serta pelatihan pelestarian lingkungan hidup. 
4. Seksi pelayanan umum dan kependudukan
Bertugas melakukan kegiatan pelayanan umum dan kependudukan, serta pelayanan administrasi, contohnya mengenai suart-surat kependudukan, sarana dan prasarana, menyusun program, pelatihan pelayanan kebersihan, serta sarana dan prasarana pelayanan umum.
5. Seksi ketentraman dan ketertiban umum
Bertugas membantu camat dalam menyiapkan materi perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, serta pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum.

d. Kelompok jabatan fungsional
Kelompok jabatan fungsional yaitu kelompok jabatan yang memperlihatkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu organisasi yang pelaksanaannya didasarkan pada keahlian dan keterampilan. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok.

Struktur Organisasi Kecamatan

Berdasarkan lembaga-lembaga pemerintahan sanggup kita buat skema yaitu sebagai berikut:

Instansi di Tingkat Kecamatan

Instansi di wilayah kecamatan menyelenggarakan tugasnya dengan berkoordinasi bersama pihak kecamatan.
a. Kantor cabang dinas pendidikan dan kebudayaan
Instansi ini di pimpin oleh kepala cabang dinas pendidikan dan kebudayaan. Instansi ini bertugas mengurus penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Selain itu juga pengembangan kebudayaan di wilayah kecamatan. 
b. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Puskesmas bertugas menawarkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di sebuah kecamatan. Di puskesmas terdapat beberapa dokter yang di tunjuk pemerintah yang di bantu oleh beberapa petugas medis lainnya. 
c. Kepolisian sektor (polsek) 
Polsek merupakan instansi kepolisian di wilayah kecamatan. Tugasnya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah kecamatan. Polsek dipimpin oleh kepala kepolisian sektor (kapolsek) 
d. Komando rayon militer (koramil)
Koramil merupakan bab dari Tentara Nasional Indonesia yang berada di tingkat kecamatan. Koramil dipimpin oleh komandan rayon militer (danramil). Koramil bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik itu yang tiba dari luar maupun dari dalam. 
e. Kantor Urusan Agama (KUA)
KUA berada di bawah Departemen agama dan di kepalai oleh Kantor Urusan Agama. KUA bertugas menangani banyak sekali duduk kasus keagamaan masyarakat yang ada di wilayah kecamatan. Salah satunya mencatat pasangan-pasangan yang beragama islam menikah.
f. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Di kecamatan biasanya ada bank pemerintah yang melayani kepentingan masyarakat yaitu Bank Rakyat Indonesia. BRI melayani kepentingan masyarakat dalam banyak sekali hal, menyerupai tabungan, pinjaman, transfer, dan sebagainya.
Itulah sistem pemerintahan di tingkat kecamatan di negara Republik Indonesia
Buat lebih berguna, kongsi:
close