Kode Iklan Disini

Sistem Pemerintahan Desa Di Negara Indonesia

Sistem Pemerintahan Desa Di Negara Indonesia- Halo sahabat MB dimanapun kalian berada, pembahasan kali ini akan memaparkan mengenai sistem pemerintahan desa di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun yang akan diuraikan didalam bahan pendidikan kewarganegaraan ini yaitu pengertian/definisi desa, pembentukan desa, kewenangan desa, keuangan desa, struktur organisasi desa, lembaga pemerintahan desa. Berikut penjelasannya : 

Pemerintahan Desa

1. Pengertian Desa

Desa atau pedesaan sanggup diartikan sebagai kawasan yang ada di luar kota. Desa merupakan organisasi pemerintahan resmi yang terendah. Berdasarkan undang undang desa/ uu desa  (UU No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005), desa merupakan kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan budbahasa istiadat yang berlaku dan dihormati dalam system Negara Republik Indonesia.

Di Indonesia ada perbedaan untuk menyebut wilayah desa, antara kawasan yang satu dengan kawasan yang lain. Di Kalimantan Selatan dan Papua, desa disebut dengan istilah kampung, di Sumatra Barat disebut nagari, di Maluku disebut negeri, di Nanggroe Aceh Darussalam disebut gampong, dan di Sulawesi Selatan disebut lembang.


2. Pembentukan Desa 
Didalam pembentukan desa harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut:
a. Jumlah penduduk
Pembentukan desa gres untuk wilayah Jawa dan Bali harus mempunyai penduduk paling sedikit 1500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK). Sementara itu, untuk wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK), serta wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku dan Papua paling sedikit 750 jiwa atau 75 Kepala Keluarga (KK).

b. Luas Wilayah
Luas wilayah indonesia yang dibuat mancakup wilayah-wilayah yang menjadi bab desa tersebut. Dengan demikian, desa-desa yang dibuat harus ditentukan juga batas-batasnya. Batas wilayah desa biasanya berupa jalan, sungai, perkebunan, tambak, dan sebagainya.

c. Bagian Wilayah Kerja
Wilayah Indonesia tebentuk dari beberapa wilayah dusun. Adapun wilayah dusun terbentuk atas beberapa wilayah Rukun Warga (RW). Wilayah RW merupakan adonan dari beberapa wilayah Rukun Tetangga (RT).

d. Perangkat Desa
Kepala desa dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya dibantu oleh para perangkat desa. Perangkat desa mempunyai kiprah melayani kepentingan masyarakat di wilayah desa tersebut.

e. Sarana dan Prasarana Pemerintahan
Sarana dan Prasarana Pemerintahan yang menjadi syarat pembentukan desa mencakup adanya kantor desa, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, dan pasar desa.

3. Kewenangan Desa
Kewenangan desa berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah Pasal 7 yaitu sebagai berikut:
a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan asal-usul desa, misalnya, memutuskan peraturan desa, menentukan pemimpin pemerintahan desa, mempunyai kekayaan sendiri, menggali dan memutuskan sumber-sumber pendapatan desa. 
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepala desa.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta urusan pengaturan dikelola oleh desa tersebut.

4. Keuangan Desa
Keuangan desa sanggup diperoleh dari sumber-sumber pendapatan desa yaitu sebagai berikut:
1. Pendapatan orisinil desa, menyerupai hasi perjuangan desa, pasar desa, hasil gotong royong, dan lain-lain.
2. Bagi hasil pajak kawasan kabupaten atau kota dari dana perimbangan keuangan sentra dan daerah.
3. Bantuan keuangan dari pemerintah.
4. Hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Sumber pendapatan desa yang tidak bisa diambil alih oleh pemerintah atau pemerintahan daerah yaitu seperti:
a. Tanah desa
b. Pasar desa
c. Bangunan desa
d. Objek rekreasi yang diurusi oleh desa
e. Pemandian umum yang diurusi oleh desa
f. Hutan desa
g. Perairan, pantai dalam batas tertentu
h. Tempat pemancingan dan pelelangan ikan yang dikelola desa
i. Jalan desa

5. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Struktur pemerintahan desa mempunyai struktur menyerupai dibawah ini:
a. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ==> Kepala desa : 
b. Sekretaris desa dan Kepala dusun 
c. Kaur pemerintahan, kaur pembangunan, kaur keuangan, kaur kesra, kaur umum

6. Lembaga-Lembaga Pemerintahan Desa
Lembaga-lembaga pemerintahan desa sanggup diuraikan sebagai berikut:
A. Kepala desa 
Didalam sebuah desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dipilih eksklusif oleh penduduk desa dari beberapa calon yang memenuhi syarat. Dalam peresmian kepala desa calon yang memperoleh dukungan bunyi terbanyak, akan di memutuskan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai kepala desa. Selanjutnya, kepala desa terpilih dilantik oleh bupati atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 30 hari sesudah dinyatakan terpilih. Masa jabatan kepala desa yaitu 6 tahun dan sanggup dipilih 1 kali lagi untuk masa jabatan berikutnya.

Kepala desa sanggup digaji dengan tanah kas desa atau yang biasa disebut tanah bengkok. Setelah masa jabatannya habis, tanah itu di kembalikan kepada pemerintahan desa setempat. Dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 wacana Desa pada Pasal 14 Ayat 1 dinyatakan bahwa kiprah kepala desa yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melakukan tugas kepala desa, kepala desa mempunyai wewenang dan kewajiban. Wewenang dan kewajiban Kepala Desa diatur dalam Pasal 14 dan 15 PP No. 72 Tahun 2005.

  => Wewenang Kepala Desa
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
2. Mengajukan rancangan peraturan desa.
3. Menetapkan peraturan desa yang telah menerima persetujuan bersama BPD. 
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5. Membina kehidupan masyarakat desa.
6. Membina perekonomian desa.
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  => Kewajiban Kepala Desa
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang higienis dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh kawan kerja pemerintahan desa.
7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
8. Menyelenggarakan manajemen pemerintahan yang baik.
9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat dalam sebuah desa.
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan budbahasa istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa 
15. Mengembangkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan melestarikan lingkungan hidup.

Dan juga kepala desa berkewajiban untuk memperlihatkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota memperlihatkan laporan keterangan pertanggung balasan kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Selain itu, kepala desa juga mempunyai larangan yang telah di jelaskan dalam Pasal 16 PP No. 72 Tahun 2005

  => Hal yang dihentikan dilakukan oleh kepala desa
1. Menjadi pengurus Partai Politik.
2. Merangkap jabatan sebagai ketua dan anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
3. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
4. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala kawasan (PILKADA).
5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, mendapatkan uang dan jasa dari pihak lain yang sanggup menghipnotis keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
7. Menyalahgunakan wewenang.
8. Melanggar sumpah atau akad jabatan.

  => Tanggung jawab kepala desa
Kepala desa bertanggung jawab kepada penduduk desa melalui BPD dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada bupati dengan tembusan kepada camat. Pertanggung balasan dan laporan pelaksanaan kiprah kepala desa disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun pada setiap final tahun anggaran.

Berakhirnya masa jabatan kepala desa diberitahukan oleh BPD kepada kepala desa secara tertulis, 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, kepala desa memberikan pertanggung balasan final masa jabatan. 2 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa, BPD segera memproses pemilihan kepala desa yang baru.Seorang kepala desa sanggup diberhentikan oleh bupati atas usul BPD, alasannya berikut ini:
1. Meninggal dunia .
2. Mangajukan undangan sendiri.
3. Tidak lagi memenuhi syarat dan melanggar sumpah atau janji.
4. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa.

B. Perangkat desa
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melakukan kiprah dan wewenangnya. Dalam melakukan tugasnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, perangkat desa terdiri dari sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa lainnya yang akan di jelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut:
  => Sekretaris desa (Sekdes)
Sekretaris desa bertugas dalam bidang manajemen desa, menyerupai surat-menyurat, menciptakan laporan desa, dan kegiatan kearsipan. Sekdes yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  => Perangkat desa lainnya
Perangkat desa lainnya terdiri dari pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan.
a. Pelaksana teknis lapangan terdiri dari kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan umum, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan kesejahteraan masyarakat.
b. Unsur kewilayhan merupakan pembantu kepala desa dalam lingkup dusun atau beberapa dusun. Tugasnya mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, ketertiban dan keamanan, training masyarakat, serta melakukan peraturan desa di lingkup wilayahnya.

C. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD merupakan wakil dari penduduk desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai wakil rakyat, BPD berkedudukan sejajar dan menjadi kawan kerja pemerintahan desa.

  => Fungsi BPD
Adapun fungsi BPD yaitu sebagai berikut:
a. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian budbahasa istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
b. Legislasi, yaitu merumuskan dan memutuskan peraturan desa bahu-membahu pemerintahan desa.
c. Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat, yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi yang diterima dari masyarakat kepada jabatan atau instansi yang berwenang dalam suatu masyarakat.

  => Wewenang BPD
Sesuai dengan pasal 35 PP No. 72 Tahun 2005, BPD mempunyai wewenang yaitu sebagai berikut:
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
b. Pelaksana pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi  dari masyarakat.
f. Menyusun tata tertib BPD.
Anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 11 orang sesuai dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Adapun keanggotaannya sanggup terdiri dari :
a. Ketua rukun warga
b. Pemangku adat
c. Golongan profesi
d. Pemuka agama
e. Tokoh atau pemuka masyarakat lainnya yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan diresmikan oleh keputusan bupati atau wali kota. Masa jabatan anggota BPD yaitu 6 tahun dan sanggup diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

  => Hak dan kewajiban anggota BPD
Sesuai dengan Pasal 37 PP No. 72 Tahun 2005, anggota BPD mempunyai hak dan kewajiban yaitu sebagai berikut:
Hak Anggota BPD
a. Mengajukan rancangan peraturan desa.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Manyampaikan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Memperoleh tunjangan.

  => Kewajiban Anggota BPD
a. Mangamalkan Pancasila, melakukan Undang-Undang Dasar 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
c. Mepertahankan dan memelihara aturan nasional serta keutuhan NKRI.
d. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindak lanjuti aspirasi rakyat.
e. Memproses pemilihan kepala desa. 

D. Lembaga kemasyarakatan
Ada beberapa lembaga kemasyarakatan di desa yaitu sebagai berikut:
a. Rukun Tetangga (RT)
Rukun tetangga yaitu lembaga kemasyarakatan yang dibuat oleh masyarakat desa yang terdiri dari sekurang-kurangnya 20 kepala keluarga dan paling banyak 60 keluarga.
Adapun fungsi dan kiprah RT yaitu sebagai berikut:

  => Fungsi RT
1. Pengoordinasikan antar warga.
2. Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah.
3. Pengamanan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
  => Tugas RT
1. Melaksanakan kegiatan gotong royong dan kerukunan warga.
2. Melaksanakan peningkatan kiprah serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan training masyarakat.
3. Membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional.

b. Rukun Warga (RW)
Rukun warga dibuat dari beberapa Rukun Tetangga (RT).
Adapun fungsi dan kiprah RW yaitu sebagai berikut:
  => Fungsi RW
1. Pengorganisasian pelaksanaan kiprah RT.
2. Pelaksana dan menjembatani hubungan antar RT.
  => Tugas RW
1. Menggerakkan swadaya gorong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
2. Membantu kelancaran tugas-tugas pokok LKMD dalam bidang pembangunan didesa dan kelurahan.

c. Koperasi Unit Desa (KUD) 
KUD merupakan lembaga perjuangan desa yang bergerak dalam bidang ekonomi. Tugas utamanya menyediakan produk kebutuhan desa, pemasaran, dan pendidikan berwirausaha.


d. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

PKK merupkan lembaga kemasyarakatan yang anggotanya yaitu para ibu-ibu rumah tangga.

e. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
Posyandu adalah system pelayanan yang di padukan antara satu aktivitas dengan aktivitas yang lainnya yang merupakan lembaga komunikasi pelayanan terpadu dan dinamis. Misalnya aktivitas KB dengan kesehatan ibu dan anak. Pelayanan yang diberikan posyandu bersifat terpadu. Hal ini bertujuan untuk memperlihatkan fasilitas dan laba bagi masyarakat alasannya di posyandu tersebut masyarakat sanggup memperoleh pelayanan lengkap pada waktu dan tempat yang sama.

f. Karang Taruna.
Karang taruna adalah lembaga organisasi cowok yang merupakan wadah tempat menyalurkan potensi cowok dalam upaya pemberdayaan cowok untuk mendukung pembangunan dan kemasyarakatan.
Adapun kiprah karang taruna yaitu sebagai berikut:
a. Meningkatkan persatuan dan kesatuan pemuda.
b. Membantu pemerintahan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan
c. Memantu pemerintahan desa dalam bidang ketentraman dan keamanan.

g. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

LPMD adalah lembaga kemasyarakatan yang dibuat warga desa untuk membentuk pemerintahan desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. LPMD mempunyai kiprah dan fungsi yaitu sebagai berikut:

a. Membantu pemerintahan desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

b. Meningkatkan kiprah serta masyarakat dalam pembangunan desa.
c. Melaksanakan peningkatan pemberdayaan masyarakat.
d. Menampung aspirasi masyarakat desa.

Soal dan Jawaban sistem pemerintahan desa

1. Pemerintahan terendah dalam susunan pemerinthan Indonesia adalah….
a. Desa
b. Kecamatan
c. Kabupaten
d. Provinsi
Jawaban : a. Desa
2. Kepala desa dipilih secara….
a. Tidak langsung
b. Langsung oleh penduduk desa
c. Aklamasi
d. Pemungutan suara
Jawaban : b. Langsung oleh penduduk desa
3. Perangkat desa yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil adalah….
a. Kepala desa
b. Sekretaris desa
c. Pelaksana teknis lapangan
d. Unsur kewilayahan
Jawaban : b. sekretaris desa
4. Kepala desa tidak menerima honor pemerintah. Sebagai gantinya, kepala desa mendapatkan….
a. Sumbangan dari rakyat
b. Beberapa binatang ternak
c. Honor dari desa
d. Tanah bengkok
Jawaban : d. Tanah bengkok
5. Membahas rancangan peraturan desa bersama dengan kepala desa merupakan tugas….
a. Pelaksana teknis lapangan
b. Sekretaris desa
c. BPD
d. Pemuka masyarakat
Jawaban : c. BPD
6. Masa jabatan kepala desa adalah….
a. 5 tahun
b. 6 tahun
c. 7 tahun
d. 8 tahun
Jawaban : b. 6 tahu
7. Peraturan pemerintah yang mengatur wacana desa adalah….
a. Pp No. 23 tahun 2005
b. Pp No. 56 tahun 2005
c. Pp No. 72 tahun 2005
d. Pp No. 45 tahun 2005
Jawaban ; c. Pp No. 72 tahun 2005
8. Desa di kawasan Sumatra Barat disebut….
a. Kampong
b. Nagari
c. Gampong
d. Lembang
Jawaban : b. nagari
9. Koperasi Unit Desa (KUD) yaitu lembaga perjuangan desa yang bergerak di bidang….
a. Politik
b. Ekonomi
c. Sosial
d. Budaya
Jawaban : b. Ekonomi
10. Desa dipimpin oleh seorang….
a. Lurah
b. Camat
c. Kepala desa
d. Presiden
Jawaban : c. Kepala desa
Sistem Pemerintahan Desa Di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Buat lebih berguna, kongsi:
close