Tahap Keempat Kampanye Dalam Gambaran Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia. Didalam pembahasan artikel ini, saya akan membahas dan memaparkan mengenai citra pelaksanaan pilkada tahap keempat yakni kampanye pada pemilu di indonesia, dengan menurut undang undang pemilu, uu pilkada dan uu no 32 Tahun 2004. Dan bagi kalian yang sedang mencari serta membutuhkan pembahasan bagaimana sistem pilkada dan alurnya di indonesia ini untuk dipakai sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kiprah kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi anda supaya sanggup bermanfaat.
Pada artikel sebelumnya yang telah saya terbitkan dan sudah dijelaskan mengenai pelaksanaan pilkada tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga. Materi tersebut sanggup anda baca di :
Pada artikel sebelumnya yang telah saya terbitkan dan sudah dijelaskan mengenai pelaksanaan pilkada tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga. Materi tersebut sanggup anda baca di :
Baca ini Pelaksanaan pilkada tahap pertama : penetapan daftar pemilih tetap
Baca ini Pelaksanaan pilkada tahap kedua : pendaftaran calon kepala tempat dan wakil kepala daerah
Baca ini Pelaksanaan pilkada tahap ketiga : penetapan calon kepala tempat dan wakil kepala daerah
Kampanye pemilu di indonesia
=> Pengertian kampanye
Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kampanye dilakukan selama empat belas hari dan harus telah berakhir pada dikala memasuki masa tenang, yaitu tiga hari menjelang pemungutan bunyi dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 1 ayat (9) berbunyi
“Tim Pelaksana kampanye adalah tim kampanye yang dibuat oleh bakal pasangan calon tolong-menolong partai politik atau adonan partai politik yang mengusulkan atau/oleh bakal pasangan calon perseorangan yang susunan nama-namanya didaftarkan ke KPU Provinsi atau KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota bersamaan dengan registrasi bakal pasangan calon yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggungjawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye”.
Dan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010 mengenai Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 5 yang berbunyi:
1. Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapat santunan sebesar-besarnya, dengan mengatakan visi, misi, dan aktivitas pasangan calon secara verbal atau tertulis kepada masyarakat.
2. Adanya visi, misi dan aktivitas yang dijelaskan sebagai berikut :
Visi adalah uraian berkenaan dengan substansi kualitas kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang hendak diwujudkan;
Misi adalah uraian berkenaan dengan kebijakan yang diajukan dalam rangka mencapai dan atau mewujudkan visi;
Program adalah uraian berkenaan dengan langkah-langkah dan atau strategi/ taktis dan operasional untuk melakukan kebijakan yang bersifat publik.
Bentuk-bentuk kampanye yang sanggup dilaksanakan dalam masa kampanye adalah:
1. Pertemuan terbatas
2. Tatap muka
3. Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik
4. Penyiaran melalui radio dan/atau televisi
5. Penyebarluasan materi kampanye kepada umum
6. Pemasangan alat peraga di tempat umum
7. Rapat umum
8. Debat publik/ debat terbuka antar calon
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Demikian pembahasan mengenai Tahap Keempat Kampanye Dalam Gambaran Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia
Sumber Data :
* Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2010
* Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2010
Buat lebih berguna, kongsi: