Kode Iklan Disini

Sistem Pemerintahan Provinsi Di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sistem Pemerintahan Provinsi NKRI (Definisi pemerintahan provinsi)

- Pengertian Provinsi
Pemerintahan provinsi adalah penyelenggara Negara di tingkat provinsi. Istilah provinsi berasal dari provincie yang diserap dari bahasa Belanda. Akan tetapi, tolong-menolong kata provincie itu pun berasal dari bahasa Latin, yaitu provinciae yang berarti kawasan kekuasaan.

Di Indonesia, istilah provinsi dipakai untuk menyebut suatu wilayah administratif yang berada di bawah wilayah nasional. Wilayah provinsi terdiri atas beberapa kabupaten atau kota. Setiap provinsi yang ada di Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur. Masing-masing provinsi dibagi atas kabupaten dan kota.

- Urusan Wajib dan Pilihan Pemerintahan Daerah Provinsi

Urusan wajib pemerintahan provinsi adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan
f. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya insan potensial.
g. Penanggulangan problem sosial lintas kabupaten/kota.
h. Fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
i. Pengendalian lingkungan hidup.
j. Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota.
k. Pelayanan bidang ketenaga-kerjaan lintas kabupaten/kota.
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m. Pelayanan manajemen umum pemerintahan.
n. Pelayanan manajemen penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup di laksanakan oleh kabupaten/kota.
p. Urusan wajib lainnya yang di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Urusan pilihan pemerintahan provinsi
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara konkret ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan kawasan yang bersangkutan.

Pembentukan Provinsi

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, pembentukan provinsi harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik yang akan dijelaskan berikut ini:

  => Syarat pembentukan provinsi

1. Syarat Teknis
Syarat teknis meliputi faktor-faktor yang menjadi dasar pembentukan provinsi, meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
2. Syarat Administratif
Syarat-syarat administratif yaitu sebagai berikut:
a. Ada persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut.
b. Ada persetujuan dari DPRD Provinsi induk dan gubernur.
c. Rekomendasi Menteri Dalam Negeri. 
3. Syarat Fisik 
Syarat fisik pembentukan provinsi, anatara lain paling sedikit 5 kabupaten/kota, lokasi calon ibu kota, serta sarana dan prasarana pemerintahan.

Lembaga dan Struktur Pemerintahan Provinsi 

 penyelenggara Negara di tingkat provinsi Sistem Pemerintahan Provinsi Di Negara Kesatuan Republik Indonesia

a. Kepala Daerah (provinsi)
Kepala kawasan provinsi adalah gubernur. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur dipilih secara eksklusif oleh rakyat dalam pemilihan kepala daerah. Oleh alasannya itu, gubernur harus bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan sentra harus bertanggung jawab kepada presiden. Gubernur dan wakil gubernur menjabat selama 5 tahun dan sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatannya. Sementara itu, dalam kedudukannya sebagai kepala daerah, gubernur mempunyai kiprah dan kewajiban sebagai berikut:

  => Tugas dan kewajiban gubernur
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan kawasan menurut kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Mengajukan rancangan Peraturan kawasan (Perda) dan menetapkannya sebagai Perda bersama DPRD.
3. Menghormati kedaulatan rakyat.
4. Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
5. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
6. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
7. Menyampaikan pertanggung balasan kepda DPRD setiap simpulan tahun anggaran.
8. Memberikan pertanggung balasan kepada DPRD untuk hal tertentu atas usul DPRD. 
9. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negri (Mendagri) sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
10. Mewakili wilayahnya didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa untuk dirinya.
Selain sebagai kepala daerah, gubernur juga mempunyai kedudukan sebagai wakil pemerintahan sentra harus bertanggung jawab kepada presiden.
Adapun gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut:

  => Tugas dan wewenang gubernur
1. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kawasan kabupaten/kota.
2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di kawasan provinsi dan kabupaten/kota.
3. Mengkoordinasikan training dan pengawasan penyelenggaraan kiprah pembantuan di kawasan provinsi dan kabupaten/kota. 
b. DPRD Provinsi
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD Provinsi mempunyai beberapa fungsi, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan yang akan dijelaskan berikut ini:

1. Fungsi pengawasan 
Fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD Provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan kawasan (perda), dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Fungsi legislasi
Fungsi legislasi adalah fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan kawasan provinsi bersama dengan gubernur.
3. Fungsi anggaran 
Fungsi anggaran adalah fungsi yang dijalankan DPRD Provinsi bersama-sama pemerintah kawasan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

DPRD Provinsi juga mempunyai beberapa hak dalam menjalankan kiprah dan kewajibannya yaitu sebagai berikut:

  => Tugas dan kewajiban DPRD
1. Hak angket
Hak angket yakni hak DPRD Provinsi untuk melaksanakan suatu penyelidikan terhadap suatu kebijakan gubernur yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD Provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur mengenai tragedi yang luar biasa didalam daerah.
3. Hak interpelasi 
Hak interpelasi adalah hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. 
Adapun kiprah dan wewenang DPRD Provinsi yaitu sebagai berikut:

  => Tugas dan wewenang DPRD
1. Membentuk peraturan kawasan (perda) yang dibahas dengan gubernur.
2. Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah wacana APBD bersama dengan gubernur.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala kawasan kepada presiden melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri).
5. Memilih wakil kepala kawasan dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

c. Sekretaris DPRD
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur dengan persetujuan DPRD. Sekretaris DPRD bertugas menyelenggarakan kesekretariatan DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga andal yang diharapkan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan daerah.

d. Sekretaris kawasan provinsi (sekdasi)
Sekdasi dimpin oleh sekretaris kawasan (sekda). Tugas sekdasi adalah membantu gubernur mengkoordinasi dinas kawasan dan forum teknis daerah. Dalam menjalankan tugasnya, sekdasi bertanggung jawab kepada gubernur. Sekdasi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

e. Dinas daerah
Dinas kawasan adalah unsur pelaksana otonomi kawasan yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. 

f. Lembaga-lembaga lain pembantu kiprah gubernur.
Lembaga teknis kawasan adalah unsur pendukung kiprah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifta khusus. Lembaga-lembaga pembantu gubernur diantaranya yakni sebagai berikut :
  1. Kantor wilayah
  2. Lembaga teknis daerah
  3. Kebijakan tinggi
  4. Pengadilan tinggi
  5. Kepolisian daerah
  6. Dinas
  7. Badan-badan daerah
  8. Komando kawasan militer.

STRUKTUR PEMERINTAHAN PROVINSI

 penyelenggara Negara di tingkat provinsi Sistem Pemerintahan Provinsi Di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Soal dan balasan bahan sistem pemerintahan provinsi di Indonesia
1. Siapa gubernur itu ?
Jawaban : Gubernur yakni seseorang yang memimpin dalam setiap provinsi yang ada di Indonesia.
2. Mengapa gubernur harus bertanggung jawab kepada rakyat dan presiden ?
Jawaban : alasannya gubernur di pilih secara eksklusif oleh rakyat dalam pemilihan kepala daerah. 
3. Apa kiprah dan wewenang gubernur wakil pemerintah di wilayah provinsi ?
Jawaban : 
a. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kawasan kabupaten/kota.
b. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di kawasan provinsi dan kabupaten/kota.
c. Mengkoordinasikan training dan pengawasan penyelenggaraan kiprah pembantuan di kawasan provinsi dan kabupaten/kota.
4. Jelaskan fungsi anggaran DPRD Provinsi ?
Jawaban : Fungsi anggaran yakni fungsi yang dijalankan DPRD Provinsi bersama-sama pemerintah kawasan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
5. Jelaskan mengenai hak interpelasi DPRD provinsi ?
Jawaban : Hak interpelasi yakni hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mangenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Demikian pembahasan sistem pemerintahan provinsi dinegara kesatuan republik indonesia
Buat lebih berguna, kongsi:
close