Perbankan dan asuransi syariah (pengertian, pola dan prinsip) yakni pembahasan yang akan dijelaskan pada uraian berikut ini, yang mana bahan pelajaran ini termasuk dalam bahan berguru kelas XI SMA. Yang akan dibahas yaitu mengenai pengertian / definisi perbankan, contoh-contoh perbankan, cara-cara yang higienis semoga terhindar dari riba, pengertian dan prinsip-prinsip asuransi syariah dan perbedaan asuransi syariah serta asuransi konvensional.
Perbankan
Pengertian Perbankan
Bank adalah sebuah forum keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan memakai sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus di bayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.
Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, sanggup di kelompokkan menjadi 2, yaitu menyerupai berikut ini:
1. Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk di salurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun tubuh usaha, guna berbagi usahanya dengan memakai sistem bunga.
2. Bank Islam atau Bank Syariah
Bank islam atau bank syariah adalah bank yang menjalankan operasinya berdasarkan syariat islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank islam. Bank syariah memakai beberapa cara yang higienis dari riba, contohnya menyerupai berikut ini:
Cara-cara higienis dari riba
=>
Mudarabah Mudarabah adalah kolaborasi antara pemilik modal dan pelaku perjuangan dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem mudarabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi administrasi perusahaan.
=>
Musyarakah Musyarakah a
dalah kolaborasi antara pihak bank dan pengusaha dimana masing-masing sama-sama mempunyai saham. Oleh alasannya yakni itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara gotong royong dan menanggung untung-ruginya secara gotong royong pula. =>
Wadi’ah Wadi'ah adalah jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah di sebutkan diatas di pelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga mempunyai hak untuk memakai dana yang di titipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu pemiliknya memerlukan.
=>
Qardul hasan Qardul hasan
adalah pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya di wajibkan mengembalikan simpanan pokok pada ketika jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya di berikan untuk nasabah yang mempunyai deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya. =>
Murabahah Murabahah
adalah suatu istilah dalam fiqih islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan dimana penjual setuju dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah laba tertentu di atas biaya produksi. Disini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa laba yang hendak di ambilnya. Pembayaran sanggup di lakukan ketika penyerahan barang atau di menetapkan pada tanggal tertentu yang telah disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang dibutuhkan pengusaha untuk di jual lagi dan bank meminta komplemen harga atas harga pembeliannya. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.
Asuransi Syari’ah
Pengertian dan prinsip-prinsip Asuransi Syariah
Pengertian asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab di kenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur)di sebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.
Dalam Islam, asuransi merupakan potongan dari muamalah. Kaitan dengan dasar aturan asuransi berdasarkan fiqih Islam yakni boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan aturan Islam. Pada umumnya, para ulama beropini asuransi yang berdasarkan syariah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.
Asuransi dalam pemikiran islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang di dasarkan nilai tauhid. Setiap insan menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak mempunyai daya apapun ketika mendapatkan musibah dari Allah SWT, baik berupa kematian, kecelakaan, tragedi alam, maupun takdir jelek yang lain. Untuk menghadapi banyak sekali musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya:
=> Pertama, menanggungnya sendiri
=> Kedua, mengalihkan resiko ke pihak lain
=> Ketiga, mengelolanya bersama-sama
Dalam pemikiran islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan duduk kasus kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi bila musibah itu mengenai masyarakat luas menyerupai gempa bumi atau banjir. Berdasarkan pemikiran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat pemikiran tersebut.
Allah SWT menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, diantaranya berikut ini:
Artinya :"...Dan tolong menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..."(Q.S. Al-Maidah/5:2)
Banyak pula hadis Rasulullah SAW yang memerintahkan umat islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan atau kesulitan. Berdasarkan ayat al-Qur’an dan riwayat hadis, sanggup dipahami bahwa musibah ataupun resiko kerugian akhir musibah wajib ditanggung bersama.
Bukan setiap individu menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip menanggung musibah secara gotong royong inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syariah.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang memakai prinsip transfer resiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan resiko yang tidak bisa beliau pikul kepada perusahaan asuransi.
Dengan kata lain, telah terjadi “jual-beli” atas resiko kerugian yang belum niscaya terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab kesepakatan dalam islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang maupun jasa.
Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana penerima tidak sanggup melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syariah, prosedur nya tidak mengenal dana hangus.
Peserta yang gres masuk sekalipun, lantas alasannya yakni satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah di bayarkan sanggup diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah di niatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak sanggup diambil.
Buat lebih berguna, kongsi: