Kode Iklan Disini

Pengertian Muamalah, Jual Beli, Khiyar, Riba, Utang Piutang, Sewa Menyewa Dan Syirkah Dalam Agama Islam

Pengertian muamalah, khiyar dan syirkah dalam agama islam adalah pembahasan yang akan dijelaskan dibawah ini yang mana, materi pelajaran ini termasuk ke dalam materi pelajaran agama islam tingkat kelas XI. Semoga pembahasan ini mempunyai kegunaan untuk anda dan sanggup anda jadikan rujukan kiprah sekolah serta menambah wawasan anda dalam ilmu yang akan di jelaskan. Dan berikut ini ialah penjelasannya.

Pengertian Muamalah

Definisi dan arti muamalah dalam kamus besar bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (seperti pergaulan, perdata, dan lain sebagainya).

Sementara muamalah dalam fiqih islam adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara di tempuhnya, menyerupai jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.

Dalam melaksanakan transaksi ekonomi, menyerupai jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, islam melarang beberapa hal diantaranya sebagai berikut:

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil
2. Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya)
3. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas dan kehalalan
4. Tidak boleh melaksanakan kegiatan riba
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi
6. Tidak boleh melaksanakan transaksi jual-beli barang haram

Macam-macam Muamalah

Ada beberapa macam-macam muamalah yang akan di jelaskan di bawah ini yaitu sebagai berikut:
1. Jual beli
Jual beli berdasarkan syariat agama adalah kesepakatan tukar-menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Melakukan jual-beli di benarkan sesuai dengan firman  Allah SWT pada Q.S Al-Baqarah 2 : 275 yang artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”


a. Syarat-syarat jual beli

Berikut dibawah ini merupakan syarat-syarat dari adanya jual-beli yakni :
=> Penjual dan pembelinya haruslah :
    - Baligh
    - Berakal sehat
    - Atas kehendak sendiri

=> Uang dan barang nya haruslah :
    - Halal dan suci
Haram menjual arak, bangkai, begitu juga dengan babi dan berhala termasuk lemak bangkai tersebut.
    - Bermanfaat
Membeli barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros. Hal tersebut telah di jelaskan di dalam Q.S Al-Isra 17 : 27 yang artinya:“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu ialah syaitan dan syaitan itu ialah sangat ingkar kepada tuhannya”.
    - Keadaan barang sanggup di serah terimakan
Tidak sah menjual barang yang tidak sanggup di serah-terimakan, misalnya menjual ikan di dalam bahari atau barang yang sedang di jadikan jaminan alasannya semua itu mengandung tipu daya.
    - Keadaan barang di ketahui oleh penjual dan pembeli
    - Milik sendiri.
Rasulullah SAW bersabda : “Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang di miliki” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

=> Ijab qabul
Seperti pernyataan penjual ”saya jual barang ini dengan harga sekian” pembeli menjawab “baiklah saya beli”. Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung dengan suka sama suka. Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah kalau suka sama suka” (HR Ibnu Hibban)

b. Khiyar

Pengertian Khiyar

Khiyar adalah bebas tetapkan antara meneruskan jual-beli atau membatalkan nya. Penjual berhak mempertahankan harga. Pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang di yakini nya.

Macam-macam Khiyar

=> Khiyar Majelis
Khiyar majelis adalah selama penjual dan pembeli masih berada di daerah berlangsungnya tawar-menawar. Keduanya berhak meneruskan atau membatalkan transaksi.

=> Khiyar syarat
Khiyar syarat adalah khiyar yang di gunakan syarat dalam jual-beli. Misalnya “Saya jual barang ini seharga sekian dengan syarat khusus 3 hari” maksudnya penjual memberi waktu pembeli selama 3 hari itu.

Penjual di larang memperlihatkan barang tersebut ke pembeli lain. Namun sehabis 3 hari tersebut, si pembeli tidak jadi beli. Maka penjual boleh memperlihatkan barangnya.

=> Khiyar aibi (cacat)
Khiyar aibi adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang di belinya kalau terdapat cacat yang sanggup mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin. 

c. Riba

Pengertian Riba

Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran materi makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Riba apapun bentuknya, dalam syariat islam hukumnya haram.

Sanksi hukumnya juga sangat berat. Di jelaskan dalam hadis yang di riwayatkan bahwa : “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat dan orang yang menyaksikan nya” (HR Muslim).

Macam-macam Riba

  => Riba Fadli 
Riba fadli ialah pertukaran barang sejenis tidak sama timbangannya.
  => Riba Qordi
Riba qordi adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
  => Riba Yadi
Riba yadi adalah kesepakatan jual-beli barang sejenis dan sama timbangan nya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melaksanakan serah terima.
  => Riba Nasi’ah
Riba nasi'ah ialah kesepakatan jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

2. Utang-Piutang

Pengertian Utang-Piutang

Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan di kembalikan pada waktu kemudian.


Rukun Utang-Piutang

Rukun utang-piutang ada 3 yaitu :
    - Yang berutang dan yang berpiutang
    - Ada harta atau barang
    - Lafadz kesepakatan

3. Sewa-menyewa

Pengertian sewa-menyewa

Sewa menyewa dalam fiqih islam di sebut ijarah, artinya imbalan yang harus di terima oleh seseorang atau jasa yang di berikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, daerah tinggal, atau hewan.


Syarat dan Rukun Sewa-menyewa

Berikut ini merupakan syarat dan rukun sewa-menyewa:
   a. Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah baligh dan berakal sehat.
   b. Sewa-menyewa di langsungkan atas kemauan masing-masing, bukan lantaran di 
        paksa.
   c. Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau wali nya.
   d. Manfaat yang akan di ambil dari barang tersebut harus di ketahui secara terang oleh     
       kedua belah pihak.
   e. Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
   f. Berapa usang memanfaatkan barang tersebut harus di sebutkan dengan jelas.
   g. Harga sewa dan cara pembayaran nya juga harus di tentukan dengan terang serta di 
      sepakati bersama.

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah di ketahui secara terang dan di sepakati bersama sebelum nya hal-hal berikut:
1. Jenis pekerjaan dan jam kerjanya
2. Berapa usang masa kerja
3. Berapa honor dan bagaimana sistem pembayarannya
4. Tunjangan-tunjangan menyerupai transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada


Syirkah

Pengertian syirkah secara bahasa, kata syirkah, (perseroan) berarti mencampurkan 2 potongan atau lebih sehingga tidak sanggup lagi di bedakan antara potongan yang satu dengan yang lain nya.

Menurut istilah, syirkah ialah suatu kesepakatan yang di lakukan oleh 2 pihak atau lebih yang bersepakat untuk melaksanakan suatu perjuangan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Rukun dan Syirkah

Adapun rukun syirkah secara garis besar ada 3, yaitu menyerupai berikut:
1. Dua belah pihak yang berakad (aqidani).
Syarat orang yang melaksanakan kesepakatan ialah harus mempunyai kecakapan (ahliyah) melaksanakan tasarruf (pengelolaan harta).
2. Objek kesepakatan yang di sebut juga ma’qud ‘alaihi meliputi pekerjaan atau modal.
Adapun syarat pekerjaan atau benda yang di kelola dalam syirkah harus halal dan di perbolehkan     dalam agama dan pengelolaannya sanggup di wakil kan.
3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat.
Adapun syarat sah kesepakatan harus berupa tasarruf, yaitu adanya acara pengelolaan.

Macam-macam Syirkah

Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah ‘inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujuh, dan syirkah mufawadah.
=> Syirkah ‘Inan
Adalah Syirkah antara 2 pihak atau lebih yang masing-masing memberi donasi kerja (amal) dan modl (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

=> Syirkah ‘Abdan
Adalah Syirkah antara 2 pihak atau lebih yang masing-masing hanya mengatakan donasi kerja (amal), tanpa donasi modal (mal). Kontribusi kerja itu sanggup berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga di sebut syirkah ‘amal.

=> Syirkah Wujuh
Adalah kolaborasi lantaran di dasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh ialah syirkah antara 2 pihak yang sama-sama mengatakan donasi kerja (amal) dengan pihak ke 3 yang mengatakan donasi modal (mal).

=> Syirkah Mufawadah
Adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufawadah dalam pengertian ini boleh di praktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh di gabungkan menjadi satu.

Keuntungan yang di peroleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian di tanggung sesuai dengan jenis syirkah nya, yaitu di tanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal kalau berupa syirkah ‘inan atau di tanggung pemodal saja kalau berupa mufawadah, atau ditanggung mitra-mitra perjuangan berdasarkan persentase barang dagangan yang di miliki kalau berupa syirkah wujuh.

=> Mudarabah
Adalah kesepakatan kolaborasi perjuangan antara 2 pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal), pihak lain nya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib).

=> Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
a. Musaqah ialah kolaborasi antara pemilik kebun dan petani dimana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani biar di pelihara dan hasil panen nya nanti akan dibagi 2 berdasarkan persentase yang di tentukan pada waktu akad.
b. Muzara’ah ialah kolaborasi dalam bidang pertanian antara pemilik lahan petani dan penggarap di mana benih tanaman nya berasal dari petani.
c. Mukhabarah ialah kolaborasi dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani.
Buat lebih berguna, kongsi:
close