Pembahasan ini merupakan tahap kelima, keenam dan ketujuh di dalam citra pelaksanaan pilkada pada pemilu di Indonesia. Di dalam pembahasan ketiga tahap sekaligus akan di jelaskan mengenai apa itu masa tenang, pemungutan bunyi serta penghitungan bunyi di dalam citra pelaksanaan pilkada pada pemilu di Indonesia, dengan menurut undang undang pemilu, uu pilkada dan uu no 32 Tahun 2004.
Dan bagi kalian yang sedang mencari serta membutuhkan pembahasan bagaimana sistem pilkada dan alurnya di indonesia ini untuk dipakai sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kiprah kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi anda biar sanggup bermanfaat. Sebelum pembahasan ini saya lanjutkan, apabila bagi anda yang belum sempat membaca Gambaran Pilkada KPU tahap pertama sampai ke empat sanggup anda temukan di :
Dan bagi kalian yang sedang mencari serta membutuhkan pembahasan bagaimana sistem pilkada dan alurnya di indonesia ini untuk dipakai sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kiprah kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi anda biar sanggup bermanfaat. Sebelum pembahasan ini saya lanjutkan, apabila bagi anda yang belum sempat membaca Gambaran Pilkada KPU tahap pertama sampai ke empat sanggup anda temukan di :
Masa hening Setelah Kampanye
Tahapan pemilihan kepala tempat selanjutnya yang tidak kalah pentingnya selain kampanye yakni masa hening yang berlangsung selama kurun waktu tiga hari. Memasuki masa hening pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) eksklusif melaksanakan pencucian atribut dan alat peraga kampanye. Dalam pembersihan, Panwaslukada membentuk tim yang tergabung dari unsur kepolisian, perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Pemungutan suara
Tahapan yang paling memilih dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ialah tahapan pemungutan suara. Pemungutan bunyi dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala tempat berakhir. Pemungutan bunyi dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemungutan bunyi dilakukan dengan cara menawarkan bunyi melalui surat bunyi yang berisi nomor urut, foto, dan nama pasangan calon.
Surat bunyi yang sudah dicoblos oleh pemilih dinyatakan sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Surat bunyi ditandatangani oleh/ Ketua KPPS
2. Tanda coblos hanya terdapat pada satu kotak segi empat yang memuat pasangan calon
3. Tanda coblos terdapat dalam satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan tanda yang telah ditentukan
4. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat, yang memuat nomor dan nama pasangan calon
5. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat, yang memuat nomor dan nama pasangan calon.
Penghitungan suara
Setelah pemungutan bunyi berakhir, KPPS memulai melaksanakan penghitungan suara. Sebelum memulai penggitungan suara, KPPS terlebih dahulu menghitung:
a. Jumlah pemilih yang menawarkan bunyi menurut salinan daftar pemilih tetap
b. Jumlah pemilih yang berasal dari TPS lain
c. Jumlah surat bunyi yang tidak terpakai
d. Jumlah surat bunyi yang dikembalikan oleh pemilih alasannya ialah rusak atau keliru dicoblos.
Penghitungan bunyi harus dilakukan dan diselesaikan di TPS yang bersangkutan dan sanggup dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau dan masyarakat. Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada ketua KPPS.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam bentuk manipulasi angka penghitungan suara, penghitungan bunyi harus dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau dan masyarakat yang hadir sanggup menyaksikan dengan terang proses pengitungan suara. Setelah selesai penghitungan suara, KPPS segera menciptakan informasi program dan akta hasil penghitungan bunyi yang ditandatangani oleh para saksi pasangan calon. Kemudian satu eksemplar salinan informasi program dan akta hasil pengitungan suara, diberikan kepada masing-masing saksi pasangan calon dan satu eksemplar lagi ditempel di tempat umum yang sanggup dilihat oleh masyarakat.
a. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh bunyi lebih dari 50 persen dari jumlah bunyi sah ditetapkkan sebagai pasangan calon terpilih
b. Apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh bunyi lebih dari 50 persen dari jumlah bunyi sah, pasangan calon yang memperoleh bunyi lebih dari 30+1 persen dari jumlah bunyi sah pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar, diantara yang memperoleh bunyi 30+1 persen, dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
c. Apabila tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya mencapai 30+1 persen dari bunyi sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
Demikian pembahasan mengenai Masa Tenang Dan Pemungutan Suara Serta Penghitungan Suara Di Dalam Gambaran Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia
Penetapan pasangan calon kepala tempat dan wakil kepala tempat terpilih
Berdasarkan informasi program dan akta hasil penghitungan suara, KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui rapat pleno menetapkan calon terpilih dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:a. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh bunyi lebih dari 50 persen dari jumlah bunyi sah ditetapkkan sebagai pasangan calon terpilih
b. Apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh bunyi lebih dari 50 persen dari jumlah bunyi sah, pasangan calon yang memperoleh bunyi lebih dari 30+1 persen dari jumlah bunyi sah pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar, diantara yang memperoleh bunyi 30+1 persen, dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
c. Apabila tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya mencapai 30+1 persen dari bunyi sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
Demikian pembahasan mengenai Masa Tenang Dan Pemungutan Suara Serta Penghitungan Suara Di Dalam Gambaran Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia
Buat lebih berguna, kongsi: