Islam mengajarkan setiap binatang yang akan dikonsumsi harus disemb*lih sesuai ketentuan syariat Islam. Daging binatang yang sudah disemb*lih akan menjadi sehat untuk dikonsumsi. Namun, perlu diketahui ada dua jenis binatang yang halal dikonsumsi tanpa disemb*lih terlebih dahulu, yaitu ikan dan belalang.
Penyemb*lihan binatang harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai anutan Rasulullah saw. Hewan yang sudah disemb*lih akan menjadi baik, sehat, serta halal untuk dikonsumsi. Sebagai orang beriman kita harus menyemb*lih binatang dengan baik dan benar, alasannya penyemb*lihan yang
tidak baik dan benar akan menjadikan binatang tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.
A. Ketentuan Penyemb*lihan
Penyemb*lihan binatang akan berlangsung apabila terdapat orang yang menyemb*lih, binatang yang akan disemb*lih, alat penyemb*lihan, dan prosesnya. Penyemb*lihan yang disyariatkan dalam anutan Islam yaitu yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.
B . Tata Cara Penyemb*lihan Hewan
Cara penyemb*lihan binatang ada dua macam, yaitu penyemb*lihan secara tradisional dan penyemb*lihan mekanik (modern). Penyemb*lihan tradisional yaitu penyemb*lihan binatang memakai alat sederhana, menyerupai pisau, parang, pedang, dan sebagainya. Sedangkan penyemb*lihan mekanik yaitu penyemb*lihan memakai mesin pemotong hewan.
1. Tata Cara Penyemb*lihan Secara Tradisional
Cara penyemb*lihan tradisional yaitu sebagai berikut.
Dalam proses penyemb*lihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu:
Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyemb*lihan yaitu:
2. Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik
Penyemb*lihan mekanik dilakukan di daerah khusus penyemb*lihan binatang atau RPH (Rumah Penyemb*lihan Hewan). Adapun tata caranya secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut.
Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik yaitu halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi. Hewan buruan hukumnya halal apabila dikala akan berburu membaca asma
Allah Swt. Berburu binatang liar menyerupai rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai belahan badan mana saja yang sanggup mengalirkan darah dan menjadikannya mati.
Penyemb*lihan binatang harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai anutan Rasulullah saw. Hewan yang sudah disemb*lih akan menjadi baik, sehat, serta halal untuk dikonsumsi. Sebagai orang beriman kita harus menyemb*lih binatang dengan baik dan benar, alasannya penyemb*lihan yang
tidak baik dan benar akan menjadikan binatang tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.
A. Ketentuan Penyemb*lihan
Penyemb*lihan binatang akan berlangsung apabila terdapat orang yang menyemb*lih, binatang yang akan disemb*lih, alat penyemb*lihan, dan prosesnya. Penyemb*lihan yang disyariatkan dalam anutan Islam yaitu yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.
Ketentuan Penyemb*lihan | |
---|---|
Ketentuan orang yang menyemb*lih | Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyemb*lih adalah:
حَدِيثُ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا Artinya:“Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim) |
Ketentuan binatang yang akan disemb*lih | Ketentuan binatang yang akan disemb*lih yaitu sebagai berikut.
|
Ketentuan alat penyemb*lih | Alat yang dipakai untuk menyemb*lih hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut.
|
Ketentuan proses menyemb*lih | Agar proses penyemb*lihan menjadi sah maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
|
B . Tata Cara Penyemb*lihan Hewan
Cara penyemb*lihan binatang ada dua macam, yaitu penyemb*lihan secara tradisional dan penyemb*lihan mekanik (modern). Penyemb*lihan tradisional yaitu penyemb*lihan binatang memakai alat sederhana, menyerupai pisau, parang, pedang, dan sebagainya. Sedangkan penyemb*lihan mekanik yaitu penyemb*lihan memakai mesin pemotong hewan.
1. Tata Cara Penyemb*lihan Secara Tradisional
Cara penyemb*lihan tradisional yaitu sebagai berikut.
- Menyiapkan lubang penampung darah.
- Hewan yang akan disemb*lih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.
- Kaki binatang dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
- Leher binatang diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan
- Berniat menyemb*lih.
- Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.
- Arahkan pisau (alat penyemb*lih) pada belahan leher hewan. Semb*lihlah hingga terputus tenggorokan, jalan masuk makanan, dan urat lehernya.
Dalam proses penyemb*lihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu:
- Mengasah alat menyemb*lih setajam mungkin,
- Menghadapkan binatang semb*lihan ke arah kiblat, dan
- Menyemb*lih di pangkal leher.
Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyemb*lihan yaitu:
- Menyemb*lih dengan alat yang kurang tajam,
- Menyemb*lih dari arah belakang leher,
- Menyemb*lih hingga putus seluruh batang lehernya, serta
- Menguliti dan memotong belahan badan sebelum binatang itu benar-benar mati.
2. Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik
Penyemb*lihan mekanik dilakukan di daerah khusus penyemb*lihan binatang atau RPH (Rumah Penyemb*lihan Hewan). Adapun tata caranya secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut.
- Memastikan mesin pemotong binatang dalam keadaan baik.
- Menyiapkan hewan-hewan yang akan disemb*lih pada daerah pemotongan.
- Penyemb*lih (operator mesin) berniat untuk menyemb*lih.
- Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali.
- Lakukan penyemb*lihan dengan menghidupkan mesin pemotong.
Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik yaitu halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi. Hewan buruan hukumnya halal apabila dikala akan berburu membaca asma
Allah Swt. Berburu binatang liar menyerupai rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai belahan badan mana saja yang sanggup mengalirkan darah dan menjadikannya mati.
Buat lebih berguna, kongsi: