Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Istana Merdeka Indonesia
Pada pembahasan ini, akan di uraikan mengenai bahan dekrit presiden 5 juli 1959 yang mana di dalamnya akan di bahas mengenai apa saja isi dekrit presiden 5 juli 1959 tersebut. Tepat pada tanggal 15 Desember 1955 ketika pemilihan umum (pemilu) berhasi dalam menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante).
Dan lalu Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante) dilantik dengan santunan kiprah utama yakni merumuskan Undang-undang Dasar (UUD) yang gres untuk dijadikan sebagai pengganti dari Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dan peresmian ini terjadi pada tanggal 10 November 1956. Selanjutnya Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante) memulai persidangan dengan pidato pembukaan yang di berikan oleh presiden untuk menetapkan serta menyusun Undang-undang Dasar (UUD) RO dengan tanpa adanya batasan-batasan waktu.
Akan tetapi, disaat itu kondisi di dalam negeri sedang terjadi dan adanya pergolakan di wilayah dan kawasan yang meningkat sampai terjadinya pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta). Akibat dari insiden dan situasi tersebut, sampai awal tahun 1957, Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante) belum dapat menuntaskan kiprah utamanya yakni untuk merumuskan Undang-undang Dasar yang baru.
Kemudian sempurna pada tanggal 05 juni 1959, Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante) melangsungkan masa istirahat (Reses) yang pada kenyataannya ialah istirahat untuk selamanya. Sehingga biar dapat menghindari hal-hal yang tak di inginkan terjadi, Letnan Jenderal A.H. Nasution selaku kepala staff Angkatan Darat (KSAD) atas dasar nama Pemerintah dan atau Penguasa Perang Pusat (Peperpu) lalu mengeluarkan sebuah peraturan dengan No. Prt/Peperpu/040/1959 yang berisikan dengan pelarangan melaksanakan kegiatan yang berunsur politik.
Kemudian sempurna pada tanggal 05 juni 1959, Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante) melangsungkan masa istirahat (Reses) yang pada kenyataannya ialah istirahat untuk selamanya. Sehingga biar dapat menghindari hal-hal yang tak di inginkan terjadi, Letnan Jenderal A.H. Nasution selaku kepala staff Angkatan Darat (KSAD) atas dasar nama Pemerintah dan atau Penguasa Perang Pusat (Peperpu) lalu mengeluarkan sebuah peraturan dengan No. Prt/Peperpu/040/1959 yang berisikan dengan pelarangan melaksanakan kegiatan yang berunsur politik.
Selanjutnya Ketua umum Partai Nasional Indonesia (PNI) yakni Suwiryo pada tanggal 16 Juni 1959 mengirim sebuah surat yang ditujukan untuk presiden biar segera mendekritkan pemberlakuan kembali Undang-undang Dasar 1945 serta juga membubarkan Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante). Akibat kegagalan serta ketidakberhasilan Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante) dalam melaksanakan kiprah utamanya dan juga beberapa rentetan insiden serta peristiwa-peristiwa politik keamanan yang telah menggoyahkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia meraih puncak nya terjadi sempurna di bulan Juni 1959.
Dan biar keselamatan bangsa dan negara atas dasar staatsnoodrecht atau aturan dimana keadaan / situasi berbahaya bagi suatu negara, sempurna pada tanggal 05 Juli 1959 hari ahad pukul 17.00 (jam 5 sore) pada sebuah upacara resmi yang berlangsung pada Istana Merdeka, lalu Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden. Adapun isi dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut :
Dan biar keselamatan bangsa dan negara atas dasar staatsnoodrecht atau aturan dimana keadaan / situasi berbahaya bagi suatu negara, sempurna pada tanggal 05 Juli 1959 hari ahad pukul 17.00 (jam 5 sore) pada sebuah upacara resmi yang berlangsung pada Istana Merdeka, lalu Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden. Adapun isi dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut :
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 |
Pertama : Pembubaran Dewan Penyusun Undang-undang Dasar/UUD (Konstituante).
Kedua : Tidak berlakunya Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dan mengembalikan kembali pemberlakuan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Ketiga : Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Demikian pembahasan mengenai Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Demikian pembahasan mengenai Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Buat lebih berguna, kongsi: