Belajar bahan pelajaran pelayanan publik (Sistem pelayanan perizinan didalam Administrasi Negara)
Sistem pelayanan perizinan di dalam manajemen negara berdasarkan para ahli ialah sebuah topik pembahasan yang akan di uraikan pada artikel ini, yang mana objek yang akan dijelaskan yakni mengenai Sistem Pelayanan Tepadu Satu Pintu atau sering di singkat dan disebut dengan SITU di dalam manajemen negara itu dengan berdasarkan dari pendapat serta teori dan konsep oleh beberapa para mahir di bidangnya.
Sistem Pelayanan Tepadu Satu Pintu
Menurut Ridwan dan Sodik Sudrajat (2009: 203) Perizinan adalah wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tata pemerintahan. Dalam korelasi antara pemerintah dan warga masyarakat seringkali perizinan menjadi sebuah indikator untuk menilai apakah sebuah tata pemerintahan sudah mencapai kondisi “good governance” atau belum.
Maka untuk mencapai kondisi tersebut, pemerintah berusaha membuat suatu sistem pelayanan yang optimal, salah satu dari tindakan pemerintah dalam penciptaan pelayanan yang optimal tersebut ialah dengan di keluarkannya suatu kebijakan mengenai model perizinan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Maka untuk mencapai kondisi tersebut, pemerintah berusaha membuat suatu sistem pelayanan yang optimal, salah satu dari tindakan pemerintah dalam penciptaan pelayanan yang optimal tersebut ialah dengan di keluarkannya suatu kebijakan mengenai model perizinan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
![]() |
| SITU |
Tujuan akal tersebut ialah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta sanggup menunjukkan jalan masuk yang lebih kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, dan hal yang paling penting dalam kebijakan tersebut ialah terwujudnya pelayanan publik yang
1. Cepat
2. Murah
3. Mudah
4. Transparan
5. Pasti dan serta
6. Terjangkau.
Kebijakan terhadap model pelayanan terpadu satu pintu merupakan sebuah revisi terhadap kebijakan pemerintah sebelumnya yaitu mengenai pelayanan terpadu satu atap yang diterapkan semenjak tahun 1997 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 153/125/PUOD, tanggal 16 Januari 1997 Tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Instruksi Dalam Negeri Nomor 25 tahun 1998 perihal Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).
Revisi Ini didasarkan pada kenyataan dilapangan bahwa implementasi Penyelengggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap di tempat banyak mengalami hambatan terkait dengan mekanisme perizinan yang masih rumit dan hambatan koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehigga tidak berjalan dan berfungsi secara optimal. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2006 perihal Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, semakin mendorong tempat untuk segera mempunyai PTSP atau meningkatkan PTSP yang sudah ada.
Revisi Ini didasarkan pada kenyataan dilapangan bahwa implementasi Penyelengggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap di tempat banyak mengalami hambatan terkait dengan mekanisme perizinan yang masih rumit dan hambatan koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehigga tidak berjalan dan berfungsi secara optimal. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2006 perihal Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, semakin mendorong tempat untuk segera mempunyai PTSP atau meningkatkan PTSP yang sudah ada.
Menurut Dewa (2011: 126), Konsep Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu aktivitas penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan, dimana proses pengelolaanya mulai dari tahap permohonan hingga pada penerbitan dokumen izin dilakukan secara terpadu dalam satu tempat, dengan menganut prinsip-prinsip menyerupai :
1. Kesederhanaan
2. Transparansi
3. Akuntabilitas
4. Menjamin kepastian biaya
5. Waktu dan
6. Adanya kejelasan prosedur.
Dengan Konsep kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemohon hanya cukup tiba ke satu tempat dan bertemu dengan petugas loket sehingga sanggup meminimalkan interaksi antara pemohon dan petugas perizinan dan menghindari adanya pungutan tidak resmi (GRATIFIKASI) atau pungutan liar (PUNGLI).
Dengan Konsep kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemohon hanya cukup tiba ke satu tempat dan bertemu dengan petugas loket sehingga sanggup meminimalkan interaksi antara pemohon dan petugas perizinan dan menghindari adanya pungutan tidak resmi (GRATIFIKASI) atau pungutan liar (PUNGLI).
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Menurut Siswosoediro (2008:21) Surat Izin Tempat Usaha adalah surat yang dikeluarkan sebagai izin bagi kita untuk melaksanakan perjuangan disuatu tempat. Surat ini dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah tempat sesuai dengan peraturan yang berlaku didaerah tersebut. Oleh sebab itu setiap tempat sanggup berbeda-beda peraturannya.
Dan kemudian selanjutnya berdasarkan Nurahmad (2012: 102), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan proteksi tempat perjuangan kepada orang langsung atau tubuh di lokasi tertentu. Pada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), pengurusan SITU dilakukan bersamaan dengan pengurusan izin gangguan. Izin gangguan adalah proteksi izin tempat usaha/kegiatan kepada orang langsung atau tubuh di lokasi tertentu yang sanggup menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dari beberapa pendapat di atas, sanggup disimpulkan bahwa surat izin tempat perjuangan merupakan surat izin yang di berikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mendukung aktivitas usahanya, selain dari pada itu sanggup terwujudnya legalitas perjuangan tersebut. Serta dunia perjuangan tidak berkembang tanpa ada izin yang terang berdasarkan aturan dan tentunya izin tersebut berfungsi sebab dunia perjuangan membutuhkannya Demikian pembahasan mengenai Sistem Pelayanan Perizinan SITU Di Dalam Administrasi Negara Menurut Para Ahli
Daftar Pustaka
* Dewa, Jefri. 2011. Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Pelayanan Publik. Kendari: Unhalu Press.
* Nurachmad, Much. 2012. Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan dan dokumen secara Legal Formal. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.
* Ridwan, Juniarso dan Sodik Sudrajat, achmad. 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.
* Siswosoediro, Henry. 2008. Buku Pintar Pengurusan Perizinan dan Dokumen. Jakarta: Visimedia
Buat lebih berguna, kongsi:

