Materi Pelayanan Publik perihal Jenis Pelayanan Publik Dan Asas Pelayanan Publik
Halo sahabat MB dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan perihal Materi Pelayanan Publik yang berisikan dengan jenis pelayanan publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 dan Asas-asas pelayanan publik. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi semoga sanggup bermanfaat. Berikut ini yakni penjelasannya.
==> Jenis Pelayanan Publik
==> Jenis Pelayanan Publik
Pengelompokan jenis pelayanan publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 didasarkan pada ciri-ciri dan sifat acara dalam proses pelayanan serta produk pelayanan yang dihasilkan, sanggup dibedakan menjadi:
Baca juga Teori Pelayanan Publik Menurut Para Ahli
1. Pelayanan Administratif
Yaitu jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa acara pencatatan, pengambilan keputusan, dokumentasi dan acara tata perjuangan lainnya secara keseluruhan menghasilkan produk simpulan berupa dokumen.
Misalnya, sertifikat, ijin-ijin, rekomendasi, keterangan tertulis dan lain-lainnya. Contoh jenis pelayanan ini adalah: pelayanan sertifikat tanah, pelayanan IMB, pelayanan manajemen kependudukan (KTP, NTCR, sertifikat kelahiran/kematian).
Baca juga Standar Pelayanan Publik
2. Pelayanan Barang
Yaitu jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa acara penyediaan dan atau pengolahan materi berwujud fisik termasuk distribusi dan penyimpanannya kepada konsumen eksklusif (sebagai unit atau individu)dalam satu sistem. Secara keseluruhan acara tersebut menghasilkan produk simpulan berwujud benda (berwujud fisik) atau yang dianggap benda yang menunjukkan nilai tambah secara eksklusif bagi penerimannya. Contoh jenis pelayanan ini adalah: pelayanan listrik, pelayanan air, pelayanan telpon.
3. Pelayanan Jasa
3. Pelayanan Jasa
Yaitu jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa penyediaan sarana dan prasarana serta penunjangnya. Pengoprasiannya menurut suatu sistem pengoperasian tertentu dan pasti, produk hasilnya berupa jasa yang mendatangkan manfaat bagi penerimanya secara eksklusif dan habis terpakai dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga Model Kualitas Pelayanan Publik
4. Pelayanan Regulatif
Yaitu pelayanan melalui penegakan eksekusi dan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat.
==> Asas-asas Pelayanan Publik
Menurut Ibrahim (2008: 19) menyatakan bahwa intinya pelayanan publik dilaksanakan dalam suatu rangkaian acara terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, sempurna lengkap, masuk akal dan terjangkau. Oleh sebab itu pelayanan publik mengandung unsur-unsur dasar asas-asas antara lain sabagai berikut :
1. Hak dan kewajiban, baik bagi pemberi dan peserta pelayanan publik tersebut harus terang dan diketahui dengan baik oleh masing-masing pihak, sehingga tidak ada keragu-raguan dalam pelaksanaannya.
1. Hak dan kewajiban, baik bagi pemberi dan peserta pelayanan publik tersebut harus terang dan diketahui dengan baik oleh masing-masing pihak, sehingga tidak ada keragu-raguan dalam pelaksanaannya.
Baca juga Prinsip Pelayanan Publik Menurut Para Ahli
2. Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum harus diubahsuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar, menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektivitasnya.
3. Mutu proses keluaran dan hasil pelayanan publik tersebut harus diupayakan semoga sanggup menunjukkan keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan kepastian aturan yang sanggup dipertanggungjawabkan.
4. Apabila pelayanan publik yang di selenggarakan oleh instansi atau forum pemerintah atau pemerintahan “terpaksa harus mahal”, maka berkewajiban “memberi peluang” kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya. Demikian pembahasan mengenai Materi Pelayanan Publik perihal Jenis Pelayanan Publik Dan Asas Pelayanan Publik
Baca juga Indikator Kualitas Pelayanan Publik
Daftar Pustaka / Sumber Data :
*Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 perihal Pedoman Pelayanan Publik.
*Ibrahim, Amin. 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya, Jakarta: Mandar Maju.
Buat lebih berguna, kongsi: