Definisi Nikah Beserta Hukum, Rukun Dan Syarat Dari Pernikahan
Halo sahabat MB dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan perihal definisi nikah, aturan nikah, rukun nikah dan syarat pernikahan. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi supaya sanggup bermanfaat. Berikut ini ialah penjelasannya.
* Pengertian Nikah
Halo sahabat MB dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan perihal definisi nikah, aturan nikah, rukun nikah dan syarat pernikahan. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi supaya sanggup bermanfaat. Berikut ini ialah penjelasannya.
* Pengertian Nikah
Konsep pernikahan berdasarkan Undang-undang no 1 tahun 1974 perihal perkawinan mengartikan bahwa perkawinan ialah suatu ikatan lahir dan bathin yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami dan istri yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang senang dan kekal awet dengan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
* Rukun PernikahanBaca juga Definisi Iman Kepada Hari Akhir Beserta Fase Hari KiamatJadi jikalau di artikan lebih lanjut perihal pernikahan ini yakni pengertian pernikahan berdasarkan bahasa artinya mengumpulkan (menghimpun). Definisi dari pernikahan berdasarkan istilah yaitu suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan sebagai muhrim menjadi sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk membina sebuah rumah tangga yang senang dengan berdasarkan atas tuntunan dari Allah SWT.
Di dalam pernikahan, terdapat rukun-rukun pernikahan yang wajib dilakukan dan diberlakukan. Rukun nikah ialah suatu hal yang harus dan wajib dipenuhi supaya pernikahan akan menjadi sah. Rukun pernikahan dalam islam terdapat 5 poin yakni :
1. Adanya mempelai satu yang akan menikah.
2. Adanya wali yang menikahkan.
3. Adanya ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
4. Adanya dua saksi pernikahan tersebut.
5. Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa unsur paksaan.
* Hukum PernikahanBaca juga Definisi Iman Kepada Rasul Beserta Sifat Dan Tugas-Tugasnya
Di dalam agama Islam, aturan pernikahan yakni sunah muakad, akan tetapi sanggup berubah sesuai dengan niat serta kondisi dari seseorang itu sendiri. Apabila seseorang melaksanakan pernikahan dengan niat dan tujuan sebagai suatu cara dan perjuangan untuk menjauhi dari perbuatan zinah maka hukumnya ialah sunah. Tetapi, apabila seseorang tersebut melaksanakan pernikahan dengan mempunyai niat yang tidak baik maka, hukumnya menjadi makruh bahkan sanggup menjadi haram. Di dalam aturan pernikahan yang terdapat dalam Alqur'an yang berisikan sebuah perintah menikah, yakni Qur'an Surah Ar-Rum, 30:21 yang mempunyai makna yaitu "Dan diantara gejala (kebesaran)-Nya ialah Dia membuat pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kau cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia mengakibatkan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat gejala (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir".
* Syarat Pernikahan Di dalam pernikahan, terdapat syarat-syarat pernikahan yang wajib di perhatikan dan di penuhi demi kelancaran dalam proses menikah. Adapun syarat-syarat dalam pernikahan ialah sebagai berikut.
1. Calon sang suami telah balig dan berakal.
2. Calon sang istri yang halal untuk dinikahi.
3. Dalam melafalkan kalimat Ijab dan Kabul maka harus bersifat selamanya
Definisi Nikah Beserta Hukum, Rukun Dan Syarat Dari Pernikahan
Ijab berarti menyatakan (mengemukakan) suatu pernyataan atau perkataan dan Kabul berarti mendapatkan atau lebih spesifiknya yakni seseorang yang menawarkan pernyataan kepada lawan bicara dan seorang lawan bicara itu menyatakan mendapatkan pada dikala proses pernikahan terjadi.
4 Dua orang saksiBaca juga Surga Dan Neraka Beserta Nama TingkatannyaDi dalam proses pernikahan, yang di maksud dengan Ijab Kabul yaitu seorang wali (wakil) dari mempelai perempuan yang mengemukakan "untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya" kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang dibawah perwaliannya. Dan kemudian lelaki (calon suami) tersebut menyatakan bahwa mendapatkan pernikahannya yang sedang dilakukan nya itu. Dalam riwayat sebuah hadis yakni Sahl bin Said menyampaikan " seorang perempuan tiba kepada Nabi SAW untuk menyerahkan dirinya dan beliau berkata bahwa "Saya serahkan diriku kepadamu." Kemudian beliau bangun usang sekali (untuk menanti), Lalu seorang laki-laki yang sedang bangun dan berkata bahwa "Wahai Rasulullah kawinkan lah saya dengannya jikalau engkau tidak berhajat kepadanya." Kemudian Rasulullah SAW bersabda "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim). Dari Hadis Sahl diatas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW telah mengijabkan seorang wanita kepada Sahl dengan sebuah mas kawinnya (mahar) ayat Al-qur'an dan Sahl telah menerimanya.
Di dalam pernikahan, yang wajib di perhatikan juga ialah dua orang saksi demi kelancaran dalam proses menikah. Berdasarkan poin ke empat ini berdasarkan jumhur ulama, dalam ijab kabul minimal wajib dihadiri oleh dua orang saksi pernikahan dan kedua saksi dalam ijab kabul tersebut diharuskan memenuhi syarat-syarat menyerupai berikut ini :
- Cakap bertindak secara aturan (maksudnya ialah sudah balig dan berakal)
- Laki-laki
- Minimal dua orang
- Orang yang adil
- Muslim
- Merdeka
- Dapat melihat (menurut oleh ulama mazhab Syafii)
Baca juga Definisi Berpikir Kritis dan Bersikap Demokratis Menurut Pandangan Islam
5 Adanya wali
Di dalam pernikahan, yang wajib di perhatikan juga ialah adanya wali. Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang telah ada yaitu a. Ayah dari pengantin wanita.
b. Kemudian jikalau tidak ada ayah dari pengantin perempuan maka kakeknya (bapaknya ayah)
c. Selanjutnya saudara lelaki yang seayah dan seibu kemudian kemudian anak saudara lelaki
d. Kemudian setelah itu barulah dari kerabat terdekat yang lainnya atau juga hakim
Di dalam Abu Musa r.a , Nabi SAW bersabda bahwa "Tidaklah salahsatu pernikahan tanpa wali" (Hadis Riwayat Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). Pada wali pernikahan harus mempunyai kriteria dan syarat-syarat tertentu yang berlaku, Adapun syarat wali pernikahan yakni sebagai berikut :
Definisi Nikah Beserta Hukum, Rukun Dan Syarat Dari Pernikahan
- Laki-laki.
- Beragama islam.
- Balig dan berakal sehat.
- Memiliki hak perwalian.
- Merdeka
- Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
- Adil
Buat lebih berguna, kongsi: