Kode Iklan Disini

Makin Berilmu - Se Dirjen Dikdasmen Nomor 06/D/Kr/2017 Wacana Pembelian Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D/KR/2017 perihal Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.

Isi surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D/KR/2017 antara lain menyatakan bahwa:


1.     Pemesanan buku Kurikulum 2013 bagi siswa dan guru kelas I, IV, VII, dan X pada semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 memakai Dana BOS dilakukan dengan cara belanja daring melalui e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) dan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017

2.     Pelaksanaan belanja daring tersebut wajib dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudah ditetapkan LKPP.

SE DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 06/D/KR/2017

PEMBELIAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2017/2018


Unduh dokumen disini.

Tata Cara Pembelian Barang dan Jasa melalui e-katalog LKPP
Sekolah sanggup memesan dan menentukan penyedia buku K13 dengan mengakses laman e-katalog LKPP. Buku dibeli dengan memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan mengunjungi laman e-katalog LKPP, sekolah sanggup mengetahui harga buku pada setiap zona/daerah beserta daftar tautan laman penyedia buku K13. Tiap laman menampilkan cover, spesifikasi, tata cara pemesanan dan pembayaran buku. Setelah mengetahui tata cara pemesanan buku, kepala sekolah menugaskan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memesan buku dengan memakai User ID dan password Dapodik.

Pembayaran buku teks pelajaran K13 dilakukan sesudah buku diterima sekolah. Ada dua metode pembayaran yang sanggup dipilih. Pertama, pembayaran nontunai melalui payment gateway yang disediakan masing-masing penyedia. Kedua, pembayaran nontunai melalui transfer pribadi kepada rekening penyedia. (Baca: Infografis Tata CaraPembelian Buku Teks Pelajaran K13)

Buku teks pelajaran K13 yang dibeli melalui e-katalog LKPP yakni buku K13 yang telah mengalami revisi. Buku diperuntukkan bagi siswa dan guru kelas I, IV, VII, dan X. Pengaduan terkait pembelian buku sanggup disampaikan melalui telepon: (021) 5703303 dan (021) 57903020, faksimile: (021) 5733125, SMS: 0811976929, dan e-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id


= Baca Juga =



Buat lebih berguna, kongsi:
close