Kode Iklan Disini

Makin Berakal - Kiprah Pelengkap Guru Yang Diakui Menurut Permendikbud No 12 Tahun 2017

Bapak/Ibu guru sebagaimana diketahui Kemendikbud telah mencabut Permendikbud no.4 tahun 2015 wacana terdampak perubahan K13 ke KTSP dan Permendikbud No 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.


Mulai Maret 2017 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.

Pada Pasal 22 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: “Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Nomor  17  Tahun  2016  tentang  Petunjuk  Teknis Penyaluran  Tunjangan  Profesi  dan  Tambahan  Penghasilan Bagi  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah  (Berita  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2016  Nomor  684),  dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku.”

Pasal 23 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan  dan  mempunyai  daya  berlaku  surut  semenjak tanggal 1 Maret 2017.

Mengacu Pada Permendikbud No 12 Tahun 2017, Tugas Tambahan Guru yang diakui sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I adalah:

1. Tugas Tambahan Sebagai wakil  kepala  satuan pendidikan dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling/konselor  atau  TIK/KKPI

2. Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua kegiatan keahlian/program,  Kepala bengkel dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling/konselor  atau  TIK/KKPI

3. Tugas  tambahan  dengan  persetujuan  dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melakukan beban kerja paling  sedikit  18 (delapan  belas)  jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017, kepala sekolah sudah tidak disebutkan lagi sebagai kiprah tambahan, namun dinyatakan Masa  kerja  kepala  sekolah  dihitung  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah, yaitu sebagai berikut:
1)  mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga)  orang  pada  jenjang  SMP  sesuai  dengan  jumlah rombongan  belajar  (rombel)  yang  dimiliki  oleh  1  (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)  3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan berguru sanggup mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
b)  10  (sepuluh)  sampai  dengan  18  (delapan  belas) rombongan  belajar  dapat  memiliki  paling  banyak  2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan; 
c)  lebih dari 18 (delapan belas) rombongan berguru sanggup memiliki  paling banyak  3  (tiga)  wakil  kepala  satuan pendidikan;

2)  mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang Sekolah Menengan Atas menurut jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)  3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan berguru sanggup mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
b)  10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombel sanggup mempunyai paling banyak 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;
c)  19  (sembilan  belas)  sampai  dengan  27  (dua  puluh tujuh)  rombel  dapat  memiliki  paling  banyak  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d)  lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel sanggup mempunyai paling  banyak  4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;

3)  mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang Sekolah Menengah kejuruan menurut jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)  3  (tiga)  sampai  dengan  9  (sembilan)  rombel  sanggup mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
b)  10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombel sanggup mempunyai paling banyak 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;
c)  19  (sembilan  belas)  sampai  dengan  27  (dua  puluh tujuh)  rombel  dapat  memiliki  paling  banyak  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d)  lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel sanggup mempunyai paling  banyak  4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;


Adapun ketentuan Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua kegiatan keahlian/program,  Kepala bengkel dan Kepala unit produksi yaitu sebagai berikut:

1)  kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK. 
Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai  dengan kewenangannya sanggup mengangkat satu orang guru yang memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai  kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.

2)  kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. 
Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai  dengan kewenangannya sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai  kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. 

3)  Ketua kegiatan keahlian/program studi pada SMK.
Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap kegiatan keahlian/program studi. 

4)  Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK.
Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru  yang  memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada SMK. 

5)  Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi sanggup mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. 

Lalu kapan Pencairan Sertiifikasi Guru? Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017 disebutkan Pemerintah  Daerah  provinsi/kabupaten/kota  wajib  membayarkan Tunjangan  Profesi  sesuai  tempat  terbitnya  SKTP  setiap  triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum tempat (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kapan dana Tunjangan Profesi diterima di rekening kas umum tempat (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota? Wallahu a’lam bish-shawabi.

Trimks



= Baca Juga =



Buat lebih berguna, kongsi:
close