Kode Iklan Disini

Makin Cerdik - Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2017 Perihal Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat)

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau perihal Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat). Adapun yang dimaksud  Hari Sekolah ialah jumlah hari dan jam yang dipakai oleh guru, tenaga kependidikan, dan penerima didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.


Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau perihal Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat)


Sesuai Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau perihal Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat), dinyatakan bahwa
1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal dibutuhkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Guru PNS wajib 40 jam perminggu

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau perihal Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat), dinyatakan bahwa Hari Sekolah dipakai oleh Guru untuk melakukan beban kerja Guru. (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan e. melakukan kiprah perhiasan yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja Guru Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi Tenaga Kependidikan hari sekolah dipakai untuk melakukan kiprah dan fungsinya.

Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Eskul dilaksanakan di hari kerja


Tidak hanya acara intrakurikuler dan kokurikuler, berdasarkan Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau perihal Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat), Hari Sekolah dipakai bagi Peserta Didik untuk melakukan acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Sesuai Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, 40 jam kerja bagi guru berlaku juga bagi sekolah yang belum menerapkan 5 hari kerja


Dalam pasal 10 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah bahwa) Guru pada Sekolah yang belum sanggup melakukan ketentuan Hari Sekolah tetap melakukan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad untuk memenuhi beban kerja guru.

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau Tentang Hari Sekolah atau perihal Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat)


LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (DISINI)

Demikian isu perihal PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 TTentang Hari Sekolah atau perihal Lima Hari Kerja Di Sekolah

==============================================




= Baca Juga =



Buat lebih berguna, kongsi:
close