Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan surat edaran (SE) pada satuan pendidikan perihal lagu Indonesia Raya. Rencananya Kemendikbud akan mewajibkan satuan pendidikan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza.
"Sebentar lagi akan ada surat edaran," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengaku sudah dua kali memimpin upacara bendera dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Menurutnya, ada perbedaan pemahaman kebangsaan pada anak apabila selalu menyanyikan lagu Indonesia raya tiga stanza.
Menurut Muhadjir, pada awalnya, lagu Indonesia Raya dinyanyikan 3 stanza. Kemudian, keluar Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya dinyanyikan 1 stanza.
"Saya tidak tahu itu kenapa dapat jadi 1 stanza. Itu memang secara resmi, saya tidak tahu keppresnya tetap masih dipertahankan 1 stanza," kata Muhadjir.
Mendikbud mengatakan, kendati pemerintah tetap mempertahankan lagu Indonesia Raya tiga stanza, tetapi tidak untuk satuan pendidikan. Nantinya, lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan di sekolah atau ketika upacara bendera di sekolah merupakan tiga stanza. Ia mengibaratkan, lagu Indonesia Raya satu stanza mirip foto setengah badan. Sementara, tiga sanza mirip foto satu tubuh penuh.
"Kalau memang tetap dipertahankan satu stanza, saya belum lihat Keppresnya, untuk kepentingan pendidikan Kemendikbud buat kebijakan kita wajibkan tiga stanza," kata dia.
Berikut ini Naskah Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza (Disini)
Demikian info kewajiban sekolah menynyikan Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza pada ketika upacara bendera.
Demikian info kewajiban sekolah menynyikan
==============================================
Buat lebih berguna, kongsi: