Up To Date Info Pencairan Sertifikasi Guru Tahun 2016
Berdasarkan informasi yang disampaikan Bpk Tagor Alamsyah Harahap selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dinyatakan bahwa Kemenkeu sudah melaksanakan transfer dana Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin 24 Juli 2016.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Bpk Tagor Alamsyah Harahap selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dinyatakan bahwa Kemenkeu sudah melaksanakan transfer dana Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin 24 Juli 2016.
Selanjutnya sesuai ayat (3) pasal 80 PMK No 48/PMK.07/2016 wacana Pengelolaan Transfer ke tempat dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota yang sudah mendapatkan dana tersebut harus segera melaksanakan pembayaran kepada guru 7 hari kerja sesudah dana diterima.
BACA JUGA : ANIES BASWEDAN BERHARAP DUNIA PENDIDIKAN BERI WAKTU DAN DUKUNGAN PADA PAK MUHADJIR EFFENDY
BACA JUGA : RESHUFFLE KABINET RABU 27 JULI 2016, INI DAFTAR MENTERI BARU
BACA JUGA :APLIKASI DAPODIK VERSI 2016
BACA JUGA :APLIKASI DAPODIK VERSI 2016
Juga perlu diketahui bahwa tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2 tahun 2016. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kabupaten/Kota menyampaikan terdapat sisa anggaran Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) tahun sebelumnya cukup untuk membayar Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) semester 2. Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai kepingan dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan kepingan dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 tersebut.
Selanjunta Bpk Tagor Alamsyah Harahap mengharapkan para pengelola Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) membaca PMK No 48/PMK.07/2016 tersebut.
Berikut ini link download PMKNo 48/PMK.07/2016
Info Sebelumnya Tentang Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Ada kabar besar hati bagi guru yang sudah sertifikasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS triwulan 2 (kedua) akan dimajukan. Dari jadwal semula Juli menjadi simpulan Juni 2016.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, perubahan jadwal pencairan itu mempertimbangkan Idulfitri yang jatuh pada 6 Juli. ’’Kami ingin uangnya sanggup dipakai untuk persiapan Lebaran,’’ katanya di kantor Kemendikbud kemarin (20/6).
Dia menegaskan bahwa jadwal pencairan TPG khusus untuk guru-guru non-PNS dimajukan karena anggaran untuk mereka ada di kas Kemendikbud. Jadi, Kemendikbud tinggal mencairkan ke rekening tabungan guru sasaran.
Data dari Kemendikbud menunjukkan, ada 200.558 guru non-PNS yang sudah mendapatkan SK untuk pencairan TPG simpulan Juni ini. Kemudian, sisanya, ada sekitar 17 ribu yang proses penerbitan SK-nya belum tuntas. Total anggaran TPG untuk guru non-PNS mencapai Rp 4,9 triliun untuk satu tahun.
’’Kalau untuk triwulan II saja sekitar Rp 1,2 triliun,’’ tutur pejabat yang erat disapa Pranata itu.
Kemendikbud juga mengimbau pemerintah tempat (kabupaten dan kota) biar mempercepat pencairan TPG triwulan II. Pranata menjelaskan, anggaran TPG yang ada di kas pemda dialokasikan untuk guru-guru PNS.
Menurut dia, kondisi yang ideal ialah TPG untuk guru PNS dan non-PNS sama-sama cair di simpulan Juni ini. Namun, Pranata tidak sanggup memastikan karena pencairan TPG untuk PNS merupakan kewenangan pemda.
Mayoritas sasaran pencairan TPG non-PNS ada di Jawa Timur dengan jumlah 53.463 orang guru. Disusul Jawa Barat (41.831 orang guru), Jawa Tengah (37.716), DKI Jakarta (23.576), dan Sumatera Utara (20.436).
Pranata mengatakan, ketika ini surat perintah membayar (SPM) pencairan TPG itu sudah keluar. Dengan demikian, beliau optimistis pencairan TPG yang semula Juli menjadi simpulan Juni itu bakal terlaksana.
Pranata menegaskan, tidak ada efek pemangkasan anggaran Kemendikbud untuk urusan TPG. Dia mengatakan, pemangkasan anggaran Rp 6,5 triliun itu sudah dipagari supaya tidak menyenggol anggaran untuk honor dan tunjangan kinerja pegawai Kemendikbud serta alokasi TPG untuk guru non-PNS.
Pengamat dan praktisi pendidikan Indra Charismiadji menyambut baik planning Kemendikbud mempercepat pencairan TPG itu. Sebab, selama ini kabar yang selalu muncul ialah pencairan TPG terlambat, jumlahnya tidak sesuai, dan kabar-kabar negatif lainnya.
Indra lantas berharap para guru secara profesional dan proporsional memakai uang TPG itu. Dia menjelaskan, sesuai namanya, uang itu ialah tunjangan profesi guru.
’’Sehingga di dalamnya ada alokasi untuk peningkatan profesi guru. Bukan seluruhnya habis untuk belanja keperluan pribadi,’’ katanya.
Pria yang bergabung dengan organisasi Kawal Pendidikan itu mengatakan, dukungan TPG harus diukur dengan hasil atau outcome guru. Jika tidak ada outcome atas pencairan TPG itu, beliau khawatir malah ada unsur memperkaya orang lain dengan uang negara. ((Sumber http://m.jpnn.com)
Buat lebih berguna, kongsi: