Selain itu SIM PKB, juga sanggup dipakai untuk Login Pretest dan Posttest PKB, Pretest PPG, cek SKTP dan Cek Hasil Pretes PPG). Saat ini SIM PKB wajib diikuti oleh seluruh guru, lantaran semenjak tahun 2017 Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang pelaksanaan terintegrasi dalam SIM PKB
Melalui SIM PKB, baik itu guru, kepala sekolah maupun pengawas sekolah harus harus masuk dalam pemberdayaan komunitas GTK, yang terdiri dari Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran, (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja, Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS).
Berikut ini Cara Login SIM PKB 2018 untuk Cek SKTP 2018 atau Info GTK, Cek Hasil Pretest PPG 2017 2018, dan Cek Jadwal Pretest dan Posttest PPG 2018.
LOGIN SIM PKB |
Login SIM PKB (DISINI) atau Pilih Gambar di atas.
Kemudian masukan email berupa username yang berisi nomor UKG dan password yang Anda miliki, kemudian Pilih Login
Info Sebelumnya perihal Cek SKTP dan Info GTK
CEK SKTP 2017 - 2018 (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) DIALIHKAN KE LAMAN SIM PKB |
Untuk Cek Cek SKTP tahun 2018 semester sebelumnya bisa diakases melalui Laman Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) atau dikenal juga sebagai laman verifikasi data guru untuk Cek Data Guru atau Cek SKTP berikut beberapa link Cek SKTP yang digunakan.
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Namun lembar Info Guru atau Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dikala ini sedikit mengalami perbedaan tampil. Salah satu perbedaannya laman tampilan Info Guru 2017 ialah ditampilkan Cara Cek Daftar / Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP belum/tidak bisa diterbitkan.
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
BACA INFO TERBARU: PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN TAHUN 2017 (DISINI)
Namun lembar Info Guru atau Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dikala ini sedikit mengalami perbedaan tampil. Salah satu perbedaannya laman tampilan Info Guru 2017 ialah ditampilkan Cara Cek Daftar / Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP belum/tidak bisa diterbitkan.
Lalu bagimana cara Cara Cek Daftar / Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP belum/tidak bisa diterbitkan, berikut ini penjelasan:
Pertama, Bapak ibu Login ke salah laman Info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD)
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Link Utama Cek SKTP Disini
Ketiga, Jika berhasil akan ditampilkan Data Guru pada Kabupaten/Kota yang anda pilih yang SKTPnya belum terbit. Jika Anda kesulitan mencari nama Anda Tulis Nama Anda (tanpa gelar) pada kolom kosong sistem akan mencari sendiri. Lihat pola gambar di bawah ini
Pada pola di atas saya menulis nama saya Aina Mulyana pada kolom kosong dan sistem menampilkan data yang sudah ada.
Keempat, lihat keterangan yang ada di bawahnya mengapa nama tersebut SKTP-nya belum diterbitkan. Lihat pola gambar di bawah ini.
Selain melalui Laman info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD), Bapak/Ibu hanya sanggup memperoleh informasi Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dari operator sekolah dan dinas masing-masing. Pemilik data harus bertanggung jawab terhadap datanya dan memastikan setiap item yang dientri harus benar. Seperti NUPTK, Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu kandung, Sekolah Induk, Pembelajaran dan sebagainya. Perbaikan data hanya bisa dilakukan melalui dapodik disekolah masing-masing.
Pertama, Bapak ibu Login ke salah laman Info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD)
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Link Utama Cek SKTP Disini
BACA INFO TERBARU: PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN TAHUN 2017 (DISINI)
Kedua, Isi Kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Jenjang Pendidikan, kemudian Pilih Tampilkan Data Guru. Lihat pola gambar di bawah ini
CEK SKTP 2017 (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) DI LAMAN INFO GTK/PTK |
CEK SKTP SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan DI LAMAN INFO GTK/PTK TAHUN 2017 |
Pada pola di atas saya menulis nama saya Aina Mulyana pada kolom kosong dan sistem menampilkan data yang sudah ada.
Keempat, lihat keterangan yang ada di bawahnya mengapa nama tersebut SKTP-nya belum diterbitkan. Lihat pola gambar di bawah ini.
CEK SKTP 2017 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2017 |
Selain melalui Laman info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD), Bapak/Ibu hanya sanggup memperoleh informasi Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dari operator sekolah dan dinas masing-masing. Pemilik data harus bertanggung jawab terhadap datanya dan memastikan setiap item yang dientri harus benar. Seperti NUPTK, Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu kandung, Sekolah Induk, Pembelajaran dan sebagainya. Perbaikan data hanya bisa dilakukan melalui dapodik disekolah masing-masing.
CARA CEK SKTP
Cek SKTP 2017 |
CEK SKTP SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2016 |
Sebagaimana diketahui Sejak tahun 2016 Cek SKTP Mekanisme Penerbitan SKTP guru SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan disatukan. Hal ini sesuai Surat Dirjen Dikdasmen bahwa penerbitan SKTP SMA/SMK mulai tahun 2016 memakai sistem DAPODIK dan Silahkan perhatikan Surat Dirjen Dikdasmen perihal Pemutakhiaran Data Dapodik.
Surat Edaran Pendataan Dapodik Sebagai Dasar Penerbitan SKTP 2016 |
Sebelum Anda melaksanakan Cek SKTP 2016 baik guru SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun SMK, sebaiknya pastikan data Individu serta dan lainnya ibarat jumlah jam mengajar, nomor SK Pembagian Tugas, Nomor dan besar honor berkala, dan lainnya diisi dengan benar.
Kewajiban melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui aplikasi dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika sehabis melaksanakan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 yang diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data guru ternyata tidak valid, maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, santunan fungsional, dan lainnya yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah.
Info Sebelumnya
Info Sebelumnya
Cek SKTP 2016 |
Bagi Bapak/Ibu yang akan mencoba melaksanakan cek Data Guru untuk Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 atau Cek SKTP periode 1 tahun 2016 atau semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 silahkan coba dengan menentukan salah satu link berikut ini.
Ada 3 ketentuan yang harus anda ketahui untuk bisa login ke halaman tersebut
- Gunakan NRG, NIK dan NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
- Bagi PTK yang gres saja lulus sertifikasi maka login sanggup memakai NUPTK atau NIK (NRG belum punya)
- Bagi PTK yang menerima tunjangan, belum sertifikasi dan belum mempunyai NUPTK bisa memakai NIK sebagai Username.
Kemudian Silahkan Pilih Semester yang akan di lihat datanya misalkan anda menentukan semester 2 Tahun 2015/2016 maka data yang tampil sesuai dengan hasil sinkronisasi pada semester 2 tahun 2015/2016. Masukkan arahan pengaman sehabis itu anda silahkan pilih tombol Login dan tunggu sampai muncul form data diri anda. Maka akan muncul tampilan hasil Cek SKTP pada Lembar Info PTK 2016 ibarat yang terlihat pada gambar berikut:
Laman Baru Cek SKTP 2015 atau Info GTK |
Pada piture baru Cek SKTP Guru 2016 muncul pula Info Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Database UKG 2015. Sebagai diketahui UKG dilaksanakan lantaran Guru dipadang mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat kiprah guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya training dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Kalau Ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah ibarat gambar di bawah ini, silahkan pilih Kembali Ke Beranda
Warning Cek SKTP |
Saat pengecekan SKTP Guru, mungkin server website Cek SKTP Guru Dirjen GTK atau laman Info PTK dalam proses pemeliharaan atau uptodate data sehingga muncul gambar ibarat ini
Warning Cek SKTP dalam Pemeliharaan |
Berikut pola hasil tampilan pemberitahuan Penerbitan SKTP Guru
Selamat mencoba melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2018 atau Cek SKTP Semester 2 tahun pelajaran 2017/2018, biar berhasil.
Cek SKTP 2017, Cek Info PTK 2017, Info GTK 2017
Buat lebih berguna, kongsi: