BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FILM |
Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa, sekolah sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa diperlukan sanggup membentuk aksara siswa yang mempunyai dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan aksara bangsa. Hal itu selayaknya ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.
Banyak sekolah yang menunjukkan pelajaran ekstrakurikuler di bidang seni budaya dan film. Namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan mempunyai laboratorium dan peralatan produksi film (jikapun ada sangat minim) untuk sanggup mengapresiasi acara ekstrakurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah ialah laboratorium di bidang eksakta, menyerupai laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi. Sementara itu, Laboratorium Seni, Budaya dan Film masih belum memadai.
Untuk mewadahi talenta para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Perfilman pada tahun 2017 mengalokasikan Bantuan Peralatan Produksi Film untuk sekolah (SMK/SMA) baik negeri maupun swasta. Sekolah yang menjadi sasaran acara Bantuan Peralatan Produksi Film ialah sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkualitas, dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses sarana perfilman.
Hasil yang diperlukan dari Program Bantuan Peralatan Produksi Film ini antara lain sebagai berikut:
• Sekolah akseptor pinjaman diperlukan dengan adanya peralatan ini sanggup meningkatkan kompentensi siswa dalam hal pembuatan/ produksi film;
• Sekolah akseptor pinjaman sanggup mengimbaskan pemanfaatan alat tersebut kepada sekolah di sekitarnya, komunitas, dan stakeholder lainnya;
• SMA dan atau Sekolah Menengah kejuruan terpilih menjadi sentra acara perfilman;
• Pemerintah Daerah sanggup menunjukkan kontribusi yang aktual bagi siswa dan komunitas lainnya.
• Sekolah, komunitas, dan masyarakat lainnya sanggup berkontribusi dalam pembuatan karya- karya melalui film.
Untuk mengikuti jadwal ini, anda wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Syarat Administrasi
a. Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang membuka jurusan perfilman/broadcasting/multimedia, ekstrakurikuler perfilman, atau;
b. Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang mempunyai Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF). Apabila syarat manajemen tidak terpenuhi maka, dinyatakan "GUGUR"
2. Syarat Teknis
a. SMK-N/S Perfilman
• Sekolah calon akseptor pinjaman peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
• Profil sekolah (format terlampir);
• Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta);
• Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan
• Provinsi setempat (khusus Sekolah Menengah kejuruan Negeri);
• Foto kopi Surat izin pendirian jurusan yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat bagi yang mempunyai jurusan;
• Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah ihwal pengelola jurusan perfilman / broadcasting / multimedia / pembentukan ekstrakurikuler perfilman (bagi yang membuka ekstrakurikuler perfilman).
• Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
• Prestasi yang dicapai 3 tahun fatwa terakhir;
• Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
• Menyampaikan hasil produksi film dua tahun fatwa terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi orisinil sekolah yang bersangkutan;
• Sekolah calon penerima bantuan wajib menandatangani pernyataan kesediaan mendapatkan pinjaman (format lampiran);
Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
b. SMA/SMK-N/S yang mempunyai Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF)
• Sekolah calon akseptor pinjaman peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
• Profil sekolah (format terlampir);
• Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta);
• Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan
• Provinsi setempat (khusus Sekolah Menengah kejuruan Negeri);
• Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah ihwal susunan pengelola LSBF;
• Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
• Prestasi yang dicapai 3 tahun fatwa terakhir;
• Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
• Melampirkan Rencana acara tahunan LSBF;
• Menyampaikan hasil produksi film dua tahun fatwa terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi orisinil sekolah yang bersangkutan
• Sekolah calon akseptor pinjaman wajib menandatangani pernyataan kesediaan mendapatkan bantuan; (lihat lampiran)
• Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
Bagi anda yang ingin mengajukan Bantuan Peralatan Produksi Film Untuk Sekolah Menengah Yang Membuka Jurusan Perfilman/ Broadcasting/ Multimedia, Ekstrakurikuler perfilman atau Satuan Pendidikan Menengah yang Memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film, silahkan catat waktu pelaksanaan berikut ini:
No. | Nama Kegiatan | Waktu Pelaksanaan(Tahun 2017) |
1. | Penyampaian warta pinjaman peralatan produksi film ke Dinas Pendidikan Provinsi | Mgg. ke III Agustus |
2. | Sekolah mengajukan proposal pinjaman peralatan produksi film tandatangani Kepala Sekolah, diketahui Dinas Pendidikan Provinsi dan dikirim ke Pusbangfilm. (Catatan : diterima paling lambat tanggal 8 September 2017) | 23 Agustus s.d. 8 September |
3. | Evaluasi proposal oleh tim verifikasi Pusbangfilm | 7 s.d. 10 September |
4. | Penetapan Sekolah calon akseptor pinjaman pemerintah | 15 September |
5. | Bimbingan teknis dan penandatanganan surat perjanjian | Mgg. ke IV September |
6. | Proses pengiriman barang oleh penyedia barang | Mgg. ke I Oktober |
7. | Monitoring oleh Pusbangfilm | Mgg. Ke II s.d. III Oktober |
8. | Membuat laporan acara oleh Sekolah | Minggu ke II November |
Download Juknis Bantuan Peralatan Produksi Film Untuk Sekolah DISINI
Formulir dan Proposal Dapat Dikirim Melalui Email : Pusbangfilm
================================================================
Buat lebih berguna, kongsi: