Sebentar lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017. Agar tercipta kondisi yang aman ketika masa Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi daerah tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur hukuman yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.
Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Sesuai Pasal 5 ayat 1 permendikbud No 18 tahun 2016 dinyatakan bahwa Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah harus dilakukan oleh guru serta dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melaksanakan kegiatan sebagai berikut
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau flora serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Baca selengkapnya dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (disini)
Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
=============================================
Buat lebih berguna, kongsi: